INFONUSA.CO, KUTAI KARTANEGARA – Penerimaan retribusi penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) masih perlu dioptimalkan. Dari tujuh perusahaan yang terdata mempekerjakan TKA, baru tiga perusahaan yang tercatat telah membayar retribusi kepada pemerintah daerah.
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar, Dendy Irwan Fahriza, mengatakan kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajiban sesuai ketentuan. Evaluasi dilakukan melalui sosialisasi bersama sejumlah perusahaan di ruang rapat Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kukar, Selasa (20/10/2026).
Pertemuan tersebut juga dimanfaatkan untuk mengidentifikasi kendala yang dihadapi perusahaan, mulai dari pemahaman aturan hingga mekanisme pembayaran dan persoalan administrasi.
“Kami ingin memastikan apa yang menjadi kendala perusahaan. Jangan sampai ada kewajiban yang belum diselesaikan karena kurangnya pemahaman mengenai mekanisme pembayaran maupun ketentuan yang berlaku,” ujar Dendy.
Ia menjelaskan, retribusi penggunaan TKA ditetapkan sebesar 100 dolar Amerika Serikat per orang setiap bulan. Dengan asumsi kurs Rp18.000 per dolar AS, nilai tersebut setara Rp1,8 juta per tenaga kerja asing setiap bulan.
Menurut Dendy, sisa waktu pada 2026 perlu dimanfaatkan untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan agar potensi penerimaan daerah dapat dipungut sesuai ketentuan. Pemerintah daerah juga perlu memastikan pembayaran disetorkan kepada instansi yang memiliki kewenangan berdasarkan cakupan wilayah kerja TKA.
Persoalan ini turut menjadi perhatian setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait potensi pendapatan daerah yang tidak diterima karena pembayaran disetorkan ke pemerintah pusat, meskipun TKA bersangkutan bekerja di wilayah Kukar.
“Yang perlu dipahami perusahaan adalah lokasi tenaga kerja asing itu bekerja. Kalau hanya bekerja di satu kabupaten atau kota, retribusinya dibayarkan di daerah tersebut. Namun, jika cakupan kerjanya lintas kabupaten, kewenangannya berada di provinsi, sedangkan lintas provinsi menjadi kewenangan kementerian,” jelasnya.
Selain mengevaluasi pembayaran, Distransnaker Kukar merencanakan pembentukan tim lintas sektoral pada 2027. Tim ini direncanakan melibatkan pemerintah provinsi dan pihak imigrasi untuk memperkuat pengawasan terhadap keberadaan serta aktivitas TKA di wilayah Kukar.
Pengawasan tersebut diarahkan untuk memeriksa kesesuaian aktivitas TKA dengan perizinan yang dimiliki sekaligus memperkuat koordinasi antarinstansi. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, tindak lanjut akan dilakukan oleh instansi terkait sesuai tugas dan kewenangannya.
Dendy menyampaikan, koordinasi dengan pihak imigrasi sebelumnya telah dilakukan di dua kecamatan. Temuan dari kegiatan tersebut akan ditindaklanjuti oleh instansi terkait berdasarkan kewenangan masing-masing.
Menurutnya, pengawasan penggunaan TKA perlu berjalan beriringan dengan upaya meningkatkan penerimaan daerah. Dengan demikian, perusahaan tidak hanya memahami kewajiban pembayaran retribusi, tetapi juga memastikan administrasi dan aktivitas tenaga kerja asing sesuai ketentuan.
Distransnaker Kukar berharap perusahaan lebih proaktif menyelesaikan kewajiban retribusi dan melengkapi administrasi penggunaan TKA. Sementara itu, rencana pengawasan lintas sektoral diharapkan dapat memperkuat koordinasi dalam mengawasi kepatuhan perusahaan.
“Kami ingin potensi retribusi ini bisa dimaksimalkan, perusahaan memahami kewajibannya, dan pengawasan terhadap tenaga kerja asing di Kukar juga semakin baik,” pungkasnya. (Adv/fi)










