INFONUSA.CO, KUTAI KARTANEGARA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menata ulang gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk mengoptimalkan ruang pelayanan sekaligus meningkatkan kenyamanan masyarakat. Pembenahan ini mencakup penataan tenant, penyediaan kantin, hingga rencana menghadirkan layanan drive-thru.
Kepala DPMPTSP Kukar, Alfian Noor, mengatakan penataan dilakukan untuk mengakomodasi sekitar 28 hingga 30 tenant yang akan mengisi ruang pelayanan MPP. Pengaturan tersebut diperlukan agar aktivitas pelayanan yang semakin padat dapat berlangsung lebih tertib.
Salah satu layanan yang membutuhkan penataan ruang lebih baik adalah administrasi kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Sebanyak 24 jenis pelayanan Disdukcapil telah terintegrasi di MPP sehingga pengaturan tempat menjadi penting untuk mendukung kelancaran pelayanan.
“Sekarang yang cukup padat itu pelayanan Dukcapil, karena 24 jenis pelayanan sudah terintegrasi di MPP, sehingga penataan ruangnya perlu disesuaikan,” ujar Alfian, Senin (19/10/2026).
Menurutnya, setiap tenant perlu ditempatkan sesuai kebutuhan agar alur pelayanan lebih terorganisasi. Penataan ini juga diharapkan membuat kondisi gedung lebih rapi, terutama ketika jumlah masyarakat yang mengakses layanan meningkat.
Pembenahan tersebut sekaligus diarahkan untuk menjadikan MPP sebagai representasi pelayanan publik di Kukar. Selain menunjang kenyamanan pemohon, kondisi gedung yang tertata diharapkan mencerminkan lingkungan pelayanan yang layak dan profesional.
“Jadi, tidak terlihat kumuh lagi. Itu salah satu yang diinginkan oleh Pak Bupati,” jelasnya.
Selain menata ruang pelayanan, DPMPTSP Kukar juga menyiapkan kantin yang lebih representatif di sisi gedung. Fasilitas ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan petugas yang beraktivitas di lingkungan MPP.
Adapun bangunan di bagian depan direncanakan untuk mendukung layanan drive-thru. Konsep tersebut disiapkan sebagai salah satu upaya mempermudah proses pelayanan perizinan sekaligus membatasi kontak langsung antara pemohon dan petugas yang menangani permohonan.
“Harapan kita, nantinya tidak ada lagi kontak langsung antara pihak yang mengurus atau memproses izin dengan pemohon. Ini salah satu upaya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkap Alfian.
DPMPTSP Kukar menargetkan pembenahan gedung MPP rampung pada Desember 2026. Penataan tenant, penyediaan fasilitas pendukung, dan rencana layanan drive-thru menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola ruang pelayanan serta meningkatkan kualitas layanan publik bagi masyarakat. (Adv/fi)










