INFONUSA.CO, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tengah mendiskusikan penyusunan kembali analisis jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (ABK) sebagai dasar penataan pegawai, termasuk dalam memproses permohonan perpindahan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K)
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, mengatakan permohonan perpindahan pegawai perlu mempertimbangkan ketersediaan jabatan, kesesuaian kompetensi, serta kebutuhan unit kerja yang dituju. Dengan begitu, perpindahan tidak mengganggu pemenuhan tenaga pada organisasi perangkat daerah (OPD) maupun unit pelayanan lainnya.
Menurutnya, pemerintah daerah pada prinsipnya mendukung pegawai yang mengajukan perpindahan tugas, termasuk mereka yang ingin kembali ke kampung halaman. Namun, permohonan tersebut tetap harus memenuhi kebutuhan organisasi.
“Kalau jabatan itu memang ada dan masih kosong, tentu bisa kita akomodasi. Namun, kalau jabatan yang sesuai tidak tersedia, tentu tidak bisa serta-merta dipindahkan,” ujar Sunggono, Selasa (20/10/2026).
Ia menjelaskan, anjab dan ABK diperlukan untuk memetakan jenis pekerjaan, jumlah pekerjaan, serta kebutuhan tenaga pada setiap unit. Pemetaan tersebut mencakup berbagai lingkungan kerja, mulai dari OPD, sekolah, puskesmas hingga unit pelaksana teknis (UPT).
Melalui analisis tersebut, pemerintah dapat mengetahui jabatan yang dibutuhkan dan memastikan apakah tersedia posisi yang sesuai bagi pegawai yang mengajukan perpindahan. Jika jabatan belum tersedia, pengisiannya tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan permohonan individu.
“Setelah analisis jabatan selesai dan disetujui, barulah jabatan tersebut dapat diusulkan untuk tersedia di OPD yang bersangkutan. Kalau jabatan itu sudah tersedia dan ternyata masih kosong, barulah kita bisa mengisinya,” jelasnya.
Sunggono mencontohkan, P3K yang berasal dari suatu desa dan saat ini bekerja pada OPD di kecamatan lain tidak otomatis dapat dipindahkan ke wilayah asalnya. Pemerintah perlu memastikan jabatan yang tersedia sesuai dengan kompetensi pegawai dan kebutuhan unit kerja tujuan.
Pertimbangan serupa berlaku bagi tenaga pendidik. Perpindahan guru ke sekolah lain harus memperhatikan kebutuhan mata pelajaran dan bidang yang diampu agar penempatan tidak menimbulkan ketidaksesuaian antara kompetensi guru dan kebutuhan sekolah.
Jika kebutuhan jam mengajar di sekolah tujuan tidak mencukupi, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi pemenuhan persyaratan sertifikasi maupun tunjangan yang berkaitan dengan tugas mengajar. Karena itu, aspek kompetensi dan kebutuhan riil sekolah perlu diperhitungkan sebelum perpindahan diputuskan.
Sunggono menegaskan, penataan pegawai harus menjaga keseimbangan antara permohonan individu dan keberlangsungan pelayanan publik. Ketersediaan jabatan serta kesesuaian kompetensi menjadi pertimbangan penting agar perpindahan tidak menyebabkan kekurangan tenaga pada unit kerja asal maupun ketidaksesuaian penempatan di unit tujuan.
Terkait perkembangan terbaru kebijakan perpindahan P3K, ia mengaku belum menerima informasi lebih lanjut dan menyarankan agar hal tersebut dikonfirmasi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Pada prinsipnya, kalau seluruh persyaratan dan kebutuhan jabatan terpenuhi, tentu akan kami proses,” pungkasnya. (Adv/fi)










