INFONUSA.CO, KUTAI KARTANEGARA – Lebih dari 60 ribu penduduk wajib KTP di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Untuk memperluas jangkauan layanan tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kukar menyiapkan inovasi IKD Plus yang dirancang melibatkan masyarakat dalam membantu proses aktivasi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Kukar, Muhamad Iryanto, mengatakan capaian aktivasi saat ini telah melampaui 10 persen dari target sebesar 20 persen. Meski demikian, perluasan layanan masih membutuhkan pola pendekatan yang lebih luas agar semakin banyak warga memanfaatkan identitas kependudukan digital.
Salah satu konsep yang sedang dirumuskan adalah IKD Plus melalui program Duta Dukcapil. Nantinya, warga yang telah memiliki IKD Plus diharapkan dapat membantu teman atau anggota keluarga mengaktifkan IKD mereka.
“Kami sedang mencari pola agar masyarakat bisa berperan lebih aktif melalui program Duta Dukcapil, dengan harapan masyarakat yang sudah memiliki IKD Plus nantinya bisa membantu mengaktifkan IKD milik orang lain, tetapi mekanismenya harus kami matangkan terlebih dahulu agar pelaksanaannya aman,” ujar Iryanto, Senin (19/10/2026).
Menurutnya, aspek keamanan dan perlindungan data pribadi menjadi perhatian sebelum konsep tersebut diterapkan secara luas. Karena itu, mekanisme pelibatan masyarakat masih perlu dimatangkan agar proses aktivasi tetap mengikuti prosedur yang ditetapkan.
Sambil mempersiapkan inovasi tersebut, Disdukcapil Kukar menjalankan pelayanan jemput bola untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat. Salah satunya dengan menyambangi sejumlah kafe hampir setiap minggu untuk memberikan edukasi sekaligus membantu pengunjung melakukan aktivasi IKD secara langsung.
Disdukcapil Kukar juga berkolaborasi dengan Polres Kukar. Iryanto menyebut hampir seluruh anggota kepolisian di lingkungan Polres Kukar telah difasilitasi untuk mengaktifkan IKD. Mereka diharapkan dapat ikut mengenalkan layanan tersebut kepada masyarakat.
“Kami berharap anggota kepolisian yang sudah memiliki IKD juga bisa menjadi agen untuk mengajak masyarakat lain melakukan aktivasi, sehingga semakin banyak warga yang mengenal dan memanfaatkan identitas kependudukan digital,” katanya.
Perluasan kerja sama juga diarahkan kepada berbagai pihak, termasuk TNI. Disdukcapil turut mempertimbangkan pelibatan kader posyandu untuk memperkenalkan IKD dan mendorong masyarakat melakukan aktivasi.
Namun, Iryanto mengakui kolaborasi tersebut belum berjalan secara masif dan masih dilakukan secara sporadis. Kondisi ini menjadi salah satu tantangan dalam memperluas jangkauan pelayanan, sehingga diperlukan lebih banyak saluran untuk menjangkau warga yang belum mengaktifkan identitas digitalnya.
IKD sendiri merupakan identitas kependudukan dalam bentuk digital yang dapat diakses melalui aplikasi pada telepon seluler. Layanan ini dikembangkan untuk memudahkan masyarakat mengakses identitas kependudukan secara elektronik tanpa selalu bergantung pada dokumen fisik.
Selain memudahkan akses terhadap identitas kependudukan, IKD berpotensi mendukung proses verifikasi data dalam pelayanan publik, termasuk membantu meningkatkan akurasi data penerima bantuan sosial. Meski demikian, pemanfaatannya tetap bergantung pada integrasi sistem, kewenangan instansi terkait, dan mekanisme verifikasi yang berlaku.
Iryanto menegaskan, perluasan aktivasi IKD tidak hanya bergantung pada inovasi teknologi, tetapi juga membutuhkan keterlibatan masyarakat dan dukungan berbagai lembaga. IKD Plus diharapkan dapat membuka jalur pelayanan yang lebih luas setelah mekanisme pelaksanaannya dipastikan aman.
“Kami ingin masyarakat bisa ikut berperan membantu sesama dalam aktivasi IKD, tetapi kami harus memastikan mekanismenya benar-benar aman sebelum program ini dilaksanakan,” tutupnya. (Adv/fi)










