Infonusa.co, Tenggarong – Komisi I DPRD Kukar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat hukum adat serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, guna menindaklanjuti belum ditetapkannya Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan dari Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan, Senin (19/5/2025).
Ketua Komisi I DPRD Kukar, Agustinus Sudarsono menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu respons resmi dari pemerintah daerah melalui Biro Hukum terkait penetapan Perbup tersebut.
Ia menegaskan, seluruh tahapan pembahasan Raperda telah rampung hingga tahap paripurna, dan kini tinggal menunggu eksekusi di tingkat pemerintah.
“Kami sudah menyelesaikan tahapan Raperda sampai paripurna, lalu diserahkan ke pemerintah. Tapi sampai sekarang belum ada penetapan Perbup, sehingga masyarakat adat datang ke DPRD untuk meminta kejelasan,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan, Komisi I memberi tenggat waktu selama satu minggu kepada Biro Hukum untuk segera melakukan penetapan.
Jika ditemukan hal-hal yang perlu direvisi, pihak DPRD Kukar siap membahasnya kembali bersama pihak terkait.
“Kalau memang masih ada yang perlu direvisi, mari kita revisi bersama. Tapi yang utama adalah segera dilakukan penetapan dulu, agar masyarakat hukum adat bisa mendapatkan kepastian hukum yang mereka harapkan,” tegasnya. (Adv)









