Infonusa.co, Tenggarong – Komisi I DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) kembali memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penyelesaian konflik lahan sawit antara warga Desa Jonggon dengan PT Niaga Mas. Rapat digelar di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar pada Selasa (19/8/2025).
RDP dipimpin oleh Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto, yang didampingi oleh M Jamhari dan Sugeng Hariadi. Turut hadir perwakilan Dinas Pertanian dan Peternakan Kukar serta sejumlah pemangku kepentingan terkait lainnya, termasuk perwakilan masyarakat Desa Jonggon yang menjadi pihak terdampak dalam persoalan ini.
Dalam forum tersebut, PT Niaga Mas menyampaikan dua opsi skema pembayaran keuntungan sawit bagi masyarakat terdampak. Opsi pertama adalah pembagian hasil sebesar 10 persen hingga tahun 2031, sementara opsi kedua adalah pembagian hasil sebesar 15 persen hingga tahun 2035.
Politisi PKB tersebut menyebutkan, kedua opsi tersebut merupakan langkah konkret yang ditawarkan perusahaan untuk mencari titik temu dengan masyarakat.
“Kami menyambut baik kedua opsi ini sebagai solusi yang memungkinkan untuk menjadi jalan tengah antara masyarakat dengan perusahaan,” ujarnya.
Namun, politisi PKB terebut juga menegaskan bahwa masyarakat tidak serta-merta diwajibkan menerima tawaran tersebut. Pihak DPRD Kukar memberi waktu selama dua minggu kepada masyarakat untuk mempertimbangkan lebih matang kedua skema pembayaran itu.
“Kami ingin agar warga dapat mendiskusikannya secara internal bersama pemerintah desa, sehingga keputusan yang diambil benar-benar mewakili kepentingan bersama,” terangnya.
Meski demikian, kata Desman, masih terdapat sebagian warga yang menolak tawaran yang disampaikan oleh PT Niaga Mas. Perbedaan sikap di kalangan masyarakat ini membuat DPRD Kukar meminta pemerintah Desa Jonggon untuk melakukan sosialisasi lebih intensif.
“Kami berharap pemerintah desa bisa membantu menjelaskan secara rinci manfaat maupun konsekuensi dari masing-masing opsi agar masyarakat bisa memahami dan menentukan pilihan dengan bijak,” tambahnya.
Desman menegaskan, Komisi I DPRD Kukar berkomitmen untuk terus mengawal penyelesaian masalah ini agar tidak berlarut-larut. DPRD mendorong terciptanya kesepakatan damai yang dapat menguntungkan kedua belah pihak tanpa harus menempuh jalur hukum.
“Harapan kami, persoalan ini bisa selesai melalui musyawarah mufakat. Jangan sampai masyarakat maupun perusahaan harus berhadapan di pengadilan, karena hal itu justru akan memperpanjang konflik dan merugikan semua pihak,” tegasnya. (Adv)









