Ranperda Inisiatif tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan Daerah Diusulkan di Rapat Paripurna

- Jurnalis

Senin, 16 Januari 2023 - 04:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Salehuddin. (Foto: Ist)

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Salehuddin. (Foto: Ist)

infonusa.co, Samarinda – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan diusulkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim dalam Rapat Paripurna ke-4, Senin )16/1/2023).

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Salehuddin menjelaskan bahwa usulan Ranperda ini adalah sebagai bentuk langkah strategis kita dalam upaya penguatan nilai-nilai kebangsaan dan cinta tanah air terhadap generasi muda di era kemajuan zaman ini.

“Sebenarnya kami melihat sudah ada beberapa daerah yang lebih dulu melaksanakan dan membentuk Perda berkaitan dengan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan Daerah,”ujarnya.

Menurutnya, pembahasan Ranperda ini senada dengan program-program yang dijalankan oleh Anggota DPRD Kaltim sejak masa sidang III tahun 2022 lalu, melalui kegiatan sosialisasi kebangsaan (Sosbang).

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim ini pun berharap dengan terbentuknya Ranperda ini sampai dengan menjadi Perda nanti, semua kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan memiliki payung hukum yang jelas dan kuat agar dapat dilaksanakan pada berbagai tingkatan daerah, mulai dari provinsi, hingga kabupaten dan kota.

Legislator Kaltim itu juga menambahkan bahwa pengusulan Ranperda ini selain penguatan nilai-nilai Pancasila dan wawasan kebangsaan juga sebagai bentuk penguatan hukum agar tujuan mulia ini dapat digapai.

“Ini bagian dari bentuk penguatan kembali dalam bentuk Perda agar dari sisi mata hukum, hal yang berkaitan dengan kegiatan pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan bisa terlaksana dengan jelas, terukur dan memiliki ketentuan hukum, baik mulai pada tingkatan provinsi, hingga daerah kabupaten atau kota,” pungkasnya.(MF/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

Dua Anak Meninggal dalam Kebakaran Loa Ipuh, Pemkab Kukar Koordinasikan Bantuan
Marangkayu Disiapkan Jadi Alternatif Pengembangan Investasi Baru di Kukar
Kredit Kukar Idaman Terbaik Ditargetkan Meluncur Tahun Ini, Skema Masih Dibahas
Dinsos Kukar Buka Kesempatan bagi Warga Lain Lewat Evaluasi Bantuan Permakanan
Disketapang Kukar Bidik 20 Kawasan untuk Perluasan Budidaya Sorgum dan Jelai
Disketapang Kukar Evaluasi Ukuran Lantai Jemur Portable agar Sesuai Lahan Petani
Lahan Gambut Hulu Kukar Jadi Perhatian, BPBD Kaji Peluang Modifikasi Cuaca
Pemkab Kukar Koordinasikan Dukungan Lintas OPD untuk HSN 2026
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Dua Anak Meninggal dalam Kebakaran Loa Ipuh, Pemkab Kukar Koordinasikan Bantuan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:18 WIB

Marangkayu Disiapkan Jadi Alternatif Pengembangan Investasi Baru di Kukar

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:48 WIB

Dinsos Kukar Buka Kesempatan bagi Warga Lain Lewat Evaluasi Bantuan Permakanan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:47 WIB

Disketapang Kukar Bidik 20 Kawasan untuk Perluasan Budidaya Sorgum dan Jelai

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:45 WIB

Disketapang Kukar Evaluasi Ukuran Lantai Jemur Portable agar Sesuai Lahan Petani

Berita Terbaru

Foto: Kepala Bidang Aset BPKAD Kukar, Bagus Eko Sampurno.

Pemkab Kukar

Sebanyak 101 Kendaraan Rusak Berat di Kukar Masuk Proses Lelang

Kamis, 15 Okt 2026 - 17:21 WIB