Ranperda Inisiatif tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan Daerah Diusulkan di Rapat Paripurna

- Jurnalis

Senin, 16 Januari 2023 - 04:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Salehuddin. (Foto: Ist)

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Salehuddin. (Foto: Ist)

infonusa.co, Samarinda – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan diusulkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim dalam Rapat Paripurna ke-4, Senin )16/1/2023).

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Salehuddin menjelaskan bahwa usulan Ranperda ini adalah sebagai bentuk langkah strategis kita dalam upaya penguatan nilai-nilai kebangsaan dan cinta tanah air terhadap generasi muda di era kemajuan zaman ini.

“Sebenarnya kami melihat sudah ada beberapa daerah yang lebih dulu melaksanakan dan membentuk Perda berkaitan dengan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan Daerah,”ujarnya.

Menurutnya, pembahasan Ranperda ini senada dengan program-program yang dijalankan oleh Anggota DPRD Kaltim sejak masa sidang III tahun 2022 lalu, melalui kegiatan sosialisasi kebangsaan (Sosbang).

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim ini pun berharap dengan terbentuknya Ranperda ini sampai dengan menjadi Perda nanti, semua kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan memiliki payung hukum yang jelas dan kuat agar dapat dilaksanakan pada berbagai tingkatan daerah, mulai dari provinsi, hingga kabupaten dan kota.

Legislator Kaltim itu juga menambahkan bahwa pengusulan Ranperda ini selain penguatan nilai-nilai Pancasila dan wawasan kebangsaan juga sebagai bentuk penguatan hukum agar tujuan mulia ini dapat digapai.

“Ini bagian dari bentuk penguatan kembali dalam bentuk Perda agar dari sisi mata hukum, hal yang berkaitan dengan kegiatan pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan bisa terlaksana dengan jelas, terukur dan memiliki ketentuan hukum, baik mulai pada tingkatan provinsi, hingga daerah kabupaten atau kota,” pungkasnya.(MF/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

Tindaklanjuti Program Gpratispol, Layanan GOR Sempaja Buka 24 Jam
DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna Ke-11, Pengesaha Rencana Kerja Anggaran Tahun 2026
Saat Usai Revitalisasi, Subandi Ingin Pemkot Beri Wadah Bagi Pelaku Usaha di Pasar Pagi
Akses Jalan Antar Daerah Tidak Memadai, Hamas Desak Gubernur Kaltim Terpilih.
Sarkowi Jelaskan Usulan DPRD Kaltim Terkait Anggaran Renja 2026 Sebesar 500 Miliar
Tak Lakukan Reklamasi, Ekti Ingatkan Perusahaan Tambang di Kaltim Untuk Lebih Bertanggung Jawab
DPRD Kaltim Pastikan Pembangunan Fender Jembatan Mahakam I Tidak Asal-asalan
Subandi Dukung Pembangunan Hotel Disekitar Pasar Pagi Samarinda, Guna Tingkatkan PAD
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 16:31 WIB

Tindaklanjuti Program Gpratispol, Layanan GOR Sempaja Buka 24 Jam

Rabu, 9 April 2025 - 16:38 WIB

DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna Ke-11, Pengesaha Rencana Kerja Anggaran Tahun 2026

Rabu, 9 April 2025 - 14:58 WIB

Saat Usai Revitalisasi, Subandi Ingin Pemkot Beri Wadah Bagi Pelaku Usaha di Pasar Pagi

Rabu, 9 April 2025 - 12:47 WIB

Akses Jalan Antar Daerah Tidak Memadai, Hamas Desak Gubernur Kaltim Terpilih.

Rabu, 9 April 2025 - 12:09 WIB

Sarkowi Jelaskan Usulan DPRD Kaltim Terkait Anggaran Renja 2026 Sebesar 500 Miliar

Berita Terbaru

Kepala Dinas Pemuda Dan Olahraga Kalimantan Timur, Agus Hari Kusuma

Dispora Kaltim

Tindaklanjuti Program Gpratispol, Layanan GOR Sempaja Buka 24 Jam

Jumat, 18 Apr 2025 - 16:31 WIB