Infonusa.co, Samarinda – Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Samarinda menuai sorotan dari legislatif. Program yang dikelola melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ini diharapkan tidak sekadar menjadi bagi-bagi makanan, tetapi juga mampu menggerakkan roda ekonomi masyarakat bawah.
Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Sani Bin Husain,menegaskan bahwa seluruh kebutuhan bahan baku MBG wajib memprioritaskan pasokan dari pelaku usaha kecil, petani, nelayan, dan peternak lokal, bukan distributor skala besar.
Menurutnya, program nasional ini sejak awal dirancang sebagai instrumen ganda: meningkatkan gizi sekaligus menggerakkan ekonomi kerakyatan.
“Presiden telah memberikan arahan agar program ini memberi ruang sebesar-besarnya bagi UMKM dan pelaku usaha lokal untuk terlibat dalam rantai pasok MBG,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, Badan Gizi Nasional (BGN) juga telah menginstruksikan agar setiap SPPG membuka kesempatan bagi produk-produk yang dihasilkan masyarakat, termasuk hasil pertanian, perikanan, maupun peternakan.
Karena itu, ia menilai tidak seharusnya ada penolakan terhadap produk lokal selama masih memungkinkan untuk dibina dan ditingkatkan kualitasnya.
“Jika ada kekurangan dari sisi standar atau kapasitas produksi, maka tugas pengelola adalah melakukan pendampingan. Jangan langsung beralih ke distributor besar,” tegasnya.
Sani mengatakan keberadaan SPPG tidak semata-mata berfungsi sebagai dapur penyedia makanan bergizi, tetapi juga harus menjadi pusat pemberdayaan ekonomi masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya.
Ia menilai pelibatan UMKM dan kelompok usaha kecil akan menciptakan manfaat berantai yang lebih luas, mulai dari peningkatan pendapatan masyarakat hingga terbukanya peluang usaha baru.
Politisi PKS tersebut juga mengingatkan bahwa pelaksanaan MBG telah memiliki dasar hukum yang jelas melalui Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025.
Dalam regulasi tersebut, penyelenggara program diwajibkan memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri serta melibatkan berbagai bentuk usaha lokal.
“Aturan sudah menegaskan bahwa pelaksanaan MBG harus mengutamakan produk domestik dan memberi ruang bagi usaha mikro, usaha kecil, koperasi, BUMDes, serta bentuk usaha masyarakat lainnya,” jelasnya.
Menurutnya, potensi program MBG sangat besar karena manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh penerima makanan bergizi, tetapi juga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat apabila rantai pasoknya melibatkan pelaku usaha daerah.
Oleh karena itu, Komisi II DPRD Samarinda berkomitmen terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program tersebut agar mampu berjalan sesuai tujuan awal yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kami ingin memastikan program ini benar-benar menjadi sarana pemberdayaan ekonomi rakyat. Produk petani, nelayan, peternak, dan UMKM harus mendapatkan prioritas dalam memenuhi kebutuhan MBG,” pungkasnya. (Sb/Adv)









