Polri Kedepankan Restorative Justice di Kasus dr Lois : Penjara Upaya Akhir

- Jurnalis

Selasa, 13 Juli 2021 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, infonusa.co Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi memutuskan tersangka hoax COVID-19, dr Lois Owien dibebaskan. Melalui keterangan tertulis, kepolisian mengedepankan keadilan restoratif (restorative justice) agar permasalahan opini seperti itu tidak menjadi perbuatan yang dapat terulang di masyarakat.

Selain itu, Brigjen Slamet menyebut memenjarakan dr Lois bukanlah opsi satu-satunya. Dia menjelaskan penjara merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum.

“Kami melihat bahwa pemenjaraan bukan upaya satu-satunya, melainkan upaya terakhir dalam penegakan hukum, atau diistilahkan ultimum remidium. Sehingga, Polri dalam hal ini mengendepankan upaya preventif agar perbuatan seperti ini tidak diikuti oleh pihak lain,” kata Brigjen Slamet Uliandi melalui keterangan tertulis, Selasa (13/7/2021).

Lebih lanjut, Slamet mengingatkan para dokter agar bijak dalam menggunakan media sosial sebagai alat komunikasi sosial. Menurutnya, Polri bersama tenaga kesehatan sedang fokus menekan angka COVID-19.

“Indonesia sedang berupaya menekan angka penyebaran pandemi, sekali lagi pemenjaraan dokter yang beropini diharapkan agar jangan menambah persoalan bangsa. Sehingga, Polri dan tenaga kesehatan kita minta fokus tangani COVID dalam masa PPKM Darurat ini,” terangnya.

Diketahui, tersangka kasus dugaan hoax Corona (COVID-19) dr Lois dipulangkan Bareskrim Polri. Meski begitu, Bareskrim memastikan kasus dr Lois terkait hoax Corona ini tetap berjalan. (Humas Polri)

Berita Terkait

Terkait Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah Ali Machfud, Kuasa Hukum Akan Lapor Salah Satu Saksi Inisial T
Warga Tenggarong Korban Dugaan Penggelapan Sertifikat Lahan Senilai Rp37 Miliar
Ketegangan Kota Bitung Berhasil Diredam, Wali Kota Harap Masyarakat Tidak Terpancing Berita Hoaks
GMNI Kaltim Kecam Kekerasan Polisi Pada Warga Pulau Rempang-Galang Batam
Masyarakat Samboja Lakukan Aksi Tutup Jalan Hauling PT Lembuswana Perkasa
Oknum Penambang Ilegal Berhasil di Tangkap, HMI Apresiasi Kinerja Kepolisian
HMI Tepuk Tangan Soal Kekuatan Tambang Ilegal di Muang Dalam
Polda Kaltim Amankan 14 Pelaku Illegal Mining dan Barang Bukti di Kukar, DPW Kesmi Kaltim Beri Apresiasi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Februari 2024 - 11:09 WIB

Terkait Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah Ali Machfud, Kuasa Hukum Akan Lapor Salah Satu Saksi Inisial T

Rabu, 7 Februari 2024 - 07:40 WIB

Warga Tenggarong Korban Dugaan Penggelapan Sertifikat Lahan Senilai Rp37 Miliar

Minggu, 26 November 2023 - 16:16 WIB

Ketegangan Kota Bitung Berhasil Diredam, Wali Kota Harap Masyarakat Tidak Terpancing Berita Hoaks

Sabtu, 9 September 2023 - 22:05 WIB

GMNI Kaltim Kecam Kekerasan Polisi Pada Warga Pulau Rempang-Galang Batam

Kamis, 15 Juni 2023 - 22:37 WIB

Masyarakat Samboja Lakukan Aksi Tutup Jalan Hauling PT Lembuswana Perkasa

Berita Terbaru