Infonusa.co, Samarinda – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kalimantan Timur memastikan akan menempuh jalur hukum menyikapi proses penetapan tujuh komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim yang dinilai sarat persoalan.
Fraksi PKB menilai tahapan seleksi yang dilaksanakan oleh Komisi I DPRD Kaltim tidak memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana mestinya. Sejumlah kejanggalan disebut muncul sejak proses penilaian hingga penetapan calon terpilih.
Wakil Ketua DPRD Kaltim dari Fraksi PKB, Yenni Eviliana, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat tidak dijalankannya prosedur seleksi secara utuh. Selain itu, aspek independensi beberapa kandidat yang lolos juga dipersoalkan.
“Kami menilai ada pelanggaran prosedural dalam proses seleksi ini. Hal tersebut berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga penyiaran di daerah,” ujar Yenni.
Menurutnya, Fraksi PKB sebenarnya telah menempuh mekanisme internal DPRD dengan menyampaikan keberatan secara resmi. Namun, upaya tersebut tidak menghasilkan penyelesaian yang dinilai adil dan terbuka.
“Karena tidak ada koreksi yang signifikan, fraksi akhirnya sepakat membawa persoalan ini ke ranah hukum,” jelasnya.
Sebagai langkah lanjutan, Fraksi PKB akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan tersebut dijadwalkan diajukan setelah Pemerintah Provinsi Kaltim menerbitkan Surat Keputusan Gubernur terkait penetapan tujuh komisioner KPID terpilih.
“Begitu SK gubernur diterbitkan, kami akan segera mendaftarkan gugatan ke PTUN,” tegas Yenni.
Fraksi PKB menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil bukan untuk menghambat kelembagaan, melainkan sebagai upaya menjaga integritas, independensi, dan kredibilitas KPID sebagai lembaga publik.
(Ina/Adv/DPRDKaltim)









