Infonusa.co, Samarinda – Pengesahan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan menjadi titik awal perubahan besar dalam tata kelola pendidikan Kalimantan Timur. Bagi DPRD Kaltim, regulasi baru ini bukan sekadar produk hukum, melainkan penanda bahwa pemerintah daerah kini dituntut serius menghapus kesenjangan layanan pendidikan yang selama bertahun-tahun terjadi antarwilayah.
Perda ini menggantikan regulasi lama yang berlaku sejak 2016 dan membawa arah kebijakan yang lebih tegas. Pemerintah provinsi tidak lagi hanya berperan sebagai pengelola administratif, tetapi diwajibkan hadir aktif memastikan kualitas pendidikan dirasakan merata, termasuk di wilayah pesisir, pedalaman, dan perbatasan.
Ketua Panitia Khusus Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, menyebut bahwa regulasi baru tersebut dirancang sebagai instrumen korektif atas ketimpangan yang masih nyata di lapangan.
“Perda ini menjadi penegasan bahwa pendidikan tidak boleh timpang. Ukuran keberhasilannya bukan di kota besar, tapi justru di daerah yang selama ini tertinggal,” ujarnya.
Sarkowi menilai persoalan mendasar pendidikan di Kaltim terletak pada distribusi sumber daya. Kekurangan guru sesuai bidang keahlian, fasilitas belajar yang tidak layak, hingga keterbatasan akses pendidikan masih menjadi realitas di sejumlah daerah seperti Mahakam Ulu dan Kutai Barat.
“Banyak wilayah yang masih kekurangan tenaga pendidik dan sarana dasar. Ini bukan isu baru, tapi sekarang tidak boleh lagi dibiarkan,” tegasnya.
Selain fokus pada pemerataan, Perda Penyelenggaraan Pendidikan juga mengatur penguatan pendidikan inklusif serta keterkaitan antara sekolah dan kebutuhan dunia kerja. DPRD berharap lulusan pendidikan menengah, khususnya SMA dan SMK, tidak hanya selesai secara administratif, tetapi juga memiliki bekal keterampilan yang relevan.
“Sekolah harus menjadi ruang persiapan masa depan. Lulusan harus siap melanjutkan pendidikan maupun masuk dunia kerja,” jelas Sarkowi.
Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud memastikan bahwa regulasi tersebut telah disepakati dalam rapat paripurna dan kini memasuki tahapan fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri.
“Secara politik dan kelembagaan sudah selesai. Setelah fasilitasi Kemendagri rampung, Perda ini langsung dijalankan,” ujarnya.
Hasanuddin menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk menunda pelaksanaan aturan baru tersebut. DPRD, kata dia, akan mengawasi implementasi agar tujuan pemerataan benar-benar terwujud.
Dengan disahkannya Perda ini, DPRD Kaltim menegaskan komitmennya untuk menjadikan keadilan pendidikan sebagai prioritas. Pemerintah daerah kini dituntut membuktikan bahwa regulasi tersebut mampu menghadirkan perubahan nyata, bukan sekadar janji normatif.
(Ina/Adv/DPRDKaltim)









