Infonusa.co, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Prasarana Olahraga (PPO) di bawah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) menegaskan komitmennya dalam menjaga keberlanjutan sarana olahraga sekaligus memberikan pelayanan optimal bagi masyarakat.
Kepala UPTD PPO Dispora Kaltim, Junaidi, menuturkan bahwa tugas yang diemban bukan hanya sekadar menyiapkan infrastruktur olahraga, melainkan juga memastikan perawatan rutin dan peningkatan mutu layanan. “Peran utama kami adalah melayani masyarakat, menjaga kualitas fasilitas, serta mendukung pendapatan daerah melalui penerapan Perda Retribusi Daerah,” ungkapnya saat ditemui di Kantor Dispora Kaltim.
Ia menambahkan, seluruh aktivitas UPTD PPO berorientasi pada kepentingan publik. Baik Stadion Utama Palaran maupun Gelora Kadrie Oening terus dipastikan dalam kondisi layak pakai, baik untuk masyarakat umum, atlet, maupun penyelenggaraan kegiatan olahraga.
“Semua diarahkan pada pelayanan, bahkan SDM kami dibekali pelatihan khusus tentang keramahtamahan dan standar layanan agar pengguna merasa nyaman,” ujarnya.
Lebih lanjut, Junaidi menekankan bahwa peningkatan layanan tidak cukup hanya mengandalkan sikap ramah petugas. Kompetensi teknis serta kecepatan merespons permasalahan juga diprioritaskan.
“Kami dorong petugas agar sigap menghadapi kendala di lapangan. Dengan begitu, masyarakat bisa merasakan layanan yang cepat dan berkualitas,” jelasnya.
Terkait pemeliharaan, Junaidi mengakui keterbatasan anggaran masih menjadi tantangan. Namun hal itu tidak mengurangi tekad pihaknya menjaga kualitas fasilitas.
“Persoalan klasik seperti dana memang ada, tapi bukan alasan untuk mengendur. Fokus kami menjaga agar fasilitas tetap layak dipakai. Ini bukan soal menambah, melainkan mempertahankan kualitas yang ada,” tegasnya.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya penerapan Perda Retribusi Daerah sebaga sumber pendanaan. Menurutnya, pemasukan dari retribusi bukan untuk mengejar keuntungan, melainkan menopang operasional dan pemeliharaan.
“Lebih dari 40 persen hasil retribusi dialokasikan untuk pelayanan dan perawatan fasilitas. Jadi orientasinya keberlangsungan, bukan profit,” terang Junaidi.
Ia menjelaskan bahwa dana retribusi masuk ke kas daerah sebelum kembali dialokasikan sesuai kebutuhan prioritas. Perda ini, lanjutnya, juga berfungsi sebagai mekanisme seleksi dalam penggunaan fasilitas.
“Perda bukan hanya soal pemasukan, tetapi juga filter agar penggunaan stadion lebih terukur dan sesuai prioritas. Kalau semua gratis tanpa aturan, jadwal bisa penuh bertahun-tahun, sementara biaya perawatan tidak tertutup,” jelasnya.
Dengan menyeimbangkan aspek layanan publik dan keberlanjutan, Dispora Kaltim berharap fasilitas olahraga di daerah tetap dapat dimanfaatkan secara maksimal, terawat, dan berumur panjang.
“Perda memberi ruang bagi kita untuk memilah pemanfaatan yang paling penting sehingga keberlangsungan fasilitas olahraga tetap terjaga,” pungkasnya. (Ina/Adv/DisporaKaltim)









