INFONUSA.CO, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong penguatan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) untuk meningkatkan profesionalisme pengelolaan badan usaha serta mencegah konflik kepentingan, kecurangan (fraud), dan risiko hukum.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, menyampaikan hal tersebut saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) bertema Good Corporate Governance (GCG) dan Kepatuhan Hukum Perusahaan: Mencegah Konflik Kepentingan, Fraud, dan Risiko Hukum dalam Dunia Usaha di Kukar, di Aula Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar, Rabu (21/10/2026).
Sunggono mengatakan, pemahaman terhadap regulasi dan prinsip tata kelola perusahaan diperlukan agar pengelola badan usaha dapat mengambil keputusan secara tepat, menjalankan kegiatan secara profesional, serta menghindari persoalan hukum akibat ketidakpahaman terhadap aturan.
Menurutnya, penguatan GCG perlu diterapkan tidak hanya pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), tetapi juga koperasi, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan badan usaha lainnya yang beroperasi di Kukar.
“Ini merupakan sesuatu yang patut kita apresiasi, sebagaimana tadi sudah disampaikan, untuk memastikan bahwa jangan sampai ada kegiatan perusahaan, termasuk perusahaan daerah, koperasi, dan lain-lain yang ada di wilayah kita, merasa dikriminalisasi karena ketidaktahuan dalam memahami regulasi yang ada,” ujarnya.
Ia menilai, FGD tersebut menjadi kesempatan bagi pengelola badan usaha untuk memperdalam pemahaman mengenai ketentuan hukum dan tata kelola yang baik. Pengetahuan tersebut diharapkan membantu pelaku usaha menjalankan kegiatan secara akuntabel dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
FGD tersebut menghadirkan narasumber dari berbagai latar belakang, termasuk praktisi penegakan hukum, akademisi, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Materi yang disampaikan diharapkan menjadi referensi bagi pengelola badan usaha dalam memperkuat pengawasan internal dan meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi.
Sunggono berharap, pemahaman yang diperoleh melalui forum tersebut dapat membantu pengelola BUMD, BUMDes, koperasi, dan badan usaha lainnya menjalankan tanggung jawab secara profesional tanpa kekhawatiran yang timbul akibat ketidakpahaman terhadap ketentuan hukum.
“Alhamdulillah, hari ini kita mendapat kesempatan dan insyaallah narasumbernya juga sangat luar biasa. Dari mantan Plt. Direktur Penindakan KPK, termasuk dari akademisi, dan juga dari BPK yang menurut saya mudah-mudahan nanti menjadi referensi bagi semuanya agar mereka tidak ragu-ragu, tidak merasa khawatir dalam melaksanakan kegiatan usaha di bidang masing-masing,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur, Chatarina Muliana, menjelaskan bahwa FGD tersebut bertujuan memperkuat tata kelola perusahaan milik pemerintah, mulai dari tingkat pusat hingga desa.
Ia menjelaskan, penguatan tata kelola perlu disertai pemahaman mengenai business judgment rule, yakni prinsip yang berkaitan dengan pengambilan keputusan bisnis berdasarkan itikad baik, kehati-hatian, dan ketentuan yang berlaku.
Menurut Chatarina, forum tersebut juga menjadi sarana membangun kolaborasi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Unsur kepolisian dan pengadilan turut hadir untuk memperkuat koordinasi serta menyamakan pemahaman sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Chatarina menambahkan, pihaknya akan mendorong para kepala kejaksaan negeri untuk menyosialisasikan prinsip business judgment rule dan penguatan GCG kepada pengelola perusahaan daerah.
“Penguatan tata kelola BUMN, BUMD, dan seluruh perusahaan milik pemerintah sampai dengan tingkat desa untuk dapat melakukan usahanya tanpa khawatir atas potensi-potensi kriminalisasi,” jelasnya.
Ia berharap, pemahaman yang lebih baik mengenai pengambilan keputusan bisnis dan kepatuhan hukum dapat membantu pengelola badan usaha menjalankan tanggung jawab secara profesional sekaligus mencegah konflik kepentingan, kecurangan, dan risiko hukum.
“Saya akan mendorong para Kajari, termasuk Kajati, untuk melaksanakan sosialisasi tentang pemahaman business judgment rule dalam penguatan tata kelola yang baik bagi perusahaan-perusahaan di daerah kita,” pungkasnya. (Adv/fi)










