Infonusa.co, Samarinda – Kampus Universitas Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) sedang memasuki tahap demokrasi pada tingkat Kelembagaan Mahasiswa yakni dimulainya tahapan Pemiliha Umum Raya yang akan memilih Presiden dan Wakil Presiden Dewan Eksekutif Mahasiswa Periode 2024-2025.
Proses PEMIRA UNSI tahun 2024 mengalami Masa perpanjangan, Sehingga Tahapan PEMIRA tersendat. Masalah tersebut terjadi karean Dua Pasangan Calon yang telah mendaftar tidak dapat melanjutkan ke proses selanjutnya hal ini disebabkan Pasang calon Pertama Atas nama Arman Maulana dan Wulandari mengalami diskualifikasi karena melanggar ketentuan Pemira UINSI, dimana salah dari Pasangan tersebut mencalonkan diri untuk kedua kalinya. Kondisi demikianl bertentangan dengan Pasal 31 Ayat 3 TAP Pemira UINSI. Sedangkan Pasangan Kedua Atas Nama Ahmad Syaifuddin Majid dan Badrun Taman melakukan Penarikan Berkas setelah adanya berkas dari pihak mereka yang belum terpenuhi” ujar Rina Ketua KPUM UINSI
Tak hanya sampai disitu, setelah dilakukan tahapan perpanjangan terdapat Dua pasangan calon kembali mendaftarke KPUM. adapun Pasangan Calon tersebut ialah Yunita Saskia dan Naufal Fadhilah serta Pasangan Calon Badrun Taman dan Muhammad Fazar Nur. Kedua Pasangan Tersebut pun tidak dapat melanjutkan ke Proses Berikutnya
“Telah dilakukan sidang gugatan terhadap pasangan calon Yunita Saskia dan Saudara Naufal Fadhilah, hal ini terjadi setelah adanya laporan gugatan yang kami terima pada hari selasa 27 Februari 2024, lalu kami adakan forum sidang gugatan semalam. Hasil sidang gugatan tersebut menerangkan kedua pasangan calon tersebut tidak memenuhi persyartan sebagaiaman yang diatur dalam ketentuan Pemira dimana Saudari Yunita Saskia tidak lulus dalam kegiatan Pelatihan Kepemimpinan Dasar (PKD),sedangkan saudaraNaufal fadhilah tidak ikut kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK). Kami melakukan prose peninjaun bukti dan pemeriksaan saksi-saksi dalam sidang Sehingga kami Bersepakat untuj menerima Gugatan sepenuhnya dan meminta KPUM untuk mendiskualifikasi Pasangan Tersebut” Pernyataan dari Allesio Takki Nardi Anggota Bawasra UINSI
Lebih lanjut yang diterangkan oleh Aswan Nasrul selaku Tim Pengunggat menerangkan bahwa Gugatan dilayangkan kepada Pasangan Calon Yunita Saskia dan Naufal fadhilah karena dinilai melanggar Pedoman SK Dirjen Kemenang, namun tetap diloloskam karena ada intervensi yang dilakukan kepada Pihak KPUM.
“Kami pun amat Menyanyangkan Proses Pemira Semakin Berlarut karena intervensi dan keberpihakan dari Pihak Civitas Akademika UINSI dalam hal ini Wakil Rektor III yang ditenggarai mengambil keputusan hanya menguntungkan salah satu pihak saja, maka kami selaku mahasiswa UINS yang bergabung dalam Tim Pengunggat menyampaikan guguatan tersebut kepada Bawasra” Jelas Aswan Mahasiswa Fakultas Syariah
Sehari sebelumnya pada Senin, 26 februari 2024 KPUM terlebih dahulu telah Menggurkan Pasangan Calon Badrun Taman dan Muhammad Fazar Nur karena dinilai tidak lengkap dalam Pemenuhan Berkas. Selanjutnya Tahapan Pemira UINSI akan diserahkan kembali pada SEMA UINSI dan Wakil rektor III selaku Penanggungjawab dan Pengarah Pemra UINSI 2024, Tutup Rina dalam keterangannya.