Pansus IV DPRD Kukar Fokus Verifikasi Lapangan Pemekaran Desa Tanjung Berukang

- Jurnalis

Senin, 11 Agustus 2025 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kukar Dapil III Safruddin. (Infonusa)

Anggota DPRD Kukar Dapil III Safruddin. (Infonusa)

Infonusa.co, Tenggarong – Proses pemekaran Desa Tanjung Berukang yang berada di Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara (Kukar), terus menunjukkan progres signifikan.

Hal ini disampaikan oleh Safruddin, anggota Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kukar yang turut mengawal langsung prosesnya sejak tahap awal.

Dalam keterangan terbarunya, Safruddin menjelaskan bahwa pihaknya baru saja melaksanakan kunjungan kerja ke Kementerian Desa untuk mendiskusikan tahapan lanjutan dan kelengkapan administrasi dari pemekaran tujuh desa yang tengah diusulkan, termasuk Tanjung Berukang.

“Sejauh ini kami sudah berproses di provinsi. Kemungkinan setelah pulang dari kementerian, kami akan kembali turun ke lapangan, khususnya ke Desa Tanjung Berukang, untuk melakukan verifikasi lapangan sebelum pengajuan nomor registrasi ke pusat,” jelasnya pada Senin (11/8/2025).

Ia mengungkapkan, komunikasi dengan pemerintah provinsi dan kementerian berjalan cukup lancar. Namun, tantangan teknis masih muncul di level desa, terutama menyangkut penetapan batas wilayah antar desa yang terdampak pemekaran.

Salah satu persoalan yang sempat menimbulkan tarik-ulur adalah sengketa batas wilayah antara Desa Sepatin dan Desa Tanjung Berukang. Menurut Safruddin, Desa Sepatin awalnya memiliki wilayah seluas 13.000 hektare dan Tanjung Berukang 18.000 hektare.

Namun, setelah melalui sejumlah pertemuan dan dialog bersama tokoh masyarakat, disepakati adanya pengembalian 3.000 hektare dari wilayah Tanjung Berukang ke Desa Sepatin.

“Sekarang wilayah Tanjung Berukang tersisa 16.000 hektare, dan kesepakatan ini dicapai dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat serta kepentingan bersama,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa salah satu syarat mutlak dalam proses pemekaran desa adalah terpenuhinya jumlah minimal 350 Kepala Keluarga (KK) di desa persiapan.

Jika syarat ini terpenuhi dan dokumen administrasi lengkap, maka pengajuan nomor registrasi dari Kementerian Desa akan segera dilakukan.

“Yang terpenting sekarang adalah memastikan verifikasi lapangan berjalan sesuai prosedur dan tidak ada lagi kendala batas wilayah maupun administrasi,” tutupnya. (Adv)

Berita Terkait

DPRD Kukar Komitmen Kawal Aspirasi Masyarakat Loa Kulu Kota
Sugeng Hariadi Minta BPJS Perluas Cakupan Penyakit, Bukan Naikkan Tarif
Muhammad Idham Desak Pemerataan Alokasi Anggaran Pembangunan di Kukar
DPRD Kukar Tekankan Penyediaan Air Bersih di Kecamatan Muara Jawa
Ketua DPRD Kukar Tekankan Pentingnya Pengelolaan Profesional Kawasan Kuliner
DPRD Kukar Soroti Infrastruktur Jalan dan Jembatan di Muara Muntai
Ketua DPRD Kukar Minta Program Rp150 Juta per RT Dikaji Ulang
Ketua DPRD Kukar Desak Evaluasi HGU PT BDA
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 18:22 WIB

DPRD Kukar Komitmen Kawal Aspirasi Masyarakat Loa Kulu Kota

Sabtu, 6 September 2025 - 17:11 WIB

Sugeng Hariadi Minta BPJS Perluas Cakupan Penyakit, Bukan Naikkan Tarif

Sabtu, 6 September 2025 - 17:02 WIB

Muhammad Idham Desak Pemerataan Alokasi Anggaran Pembangunan di Kukar

Sabtu, 6 September 2025 - 16:59 WIB

DPRD Kukar Tekankan Penyediaan Air Bersih di Kecamatan Muara Jawa

Sabtu, 6 September 2025 - 16:39 WIB

Ketua DPRD Kukar Tekankan Pentingnya Pengelolaan Profesional Kawasan Kuliner

Berita Terbaru