Infonusa.co, SEPAKU – Otorita IKN pastikan tetap menjaga keberlangsungan masyarakat adat yang ada di wilayah IKN. Hal ini sejalan dengan program yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi Kaltim terkait Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA).
Upaya tersebut, lanjutnya, dilakukan dalam rangka agar masyarakat adat tetap dapat terjaga dan lestari, disaat ibu kota negara resmi pindah dari Jakarta ke Kaltim. Yakni di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Deputi Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat (Sosbudpemas) Otorita IKN, Alimuddin menegaskan, kepastian perlindungan dan pemenuhan hak masyarakat adat atas wilayah adatnya di IKN yang digelar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bersama perwakilan masyarakat dan tokoh adat di Sepaku, Kamis (26/10/2023).
Dia menjelaskan, secara gamblang terkait perlindungan masyarakat adat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sudah mengamanahkan itu, termasuk di Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Kewenangan Khusus Otorita IKN. Sehingga dipastikan dan harus dilaksanakan, dengan ketentuan menunggu Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus) otorita hadir tahun depan.
Kegiatan FGD yang dilaksanakan oleh AMAN memastikan, bahwa dengan kehadiran IKN, masyarakat adat dan hukum adat bisa terealisasi. Tapi, untuk diketahui keberadaannya, maka masyarakat adat di IKN harus terus memunculkan kearifan-kearifan lokalnya, karena pihaknya butuh itu.
“Pembangunan IKN itu salah satu rohnya adalah masyarakat lokal berupa budaya-budaya lokal yang menjadi roh pembangunan IKN. Oleh karena itu, sebenarnya kita butuh kondisi seperti itu jadi jangan khawatir Otorita IKN akan memfasilitasi pengakuan masyarakat adat dan hukum adatnya,” sebutnya.
“Tapi saya memastikan ketika Pemdasus ada, maka ada kewajiban pemerintah untuk melindungi hak-hak masyarakat dan hukum adat itu,” katanya.
Alimuddin menyebut, kegiatan pelatihan bagi masyarakat adat sering kali dilaksanakan Otorita IKN, untuk meningkatkan mutu sumber daya manusia, sebagai bentuk tanggung jawab Otorita IKN.
Ia tidak ingin masyarakat lokal menjadi termarjinalkan. Untuk itu seiring dengan pembangunan infrastruktur IKN, juga membangun masyarakatnya agar dapat mengikuti perubahan dengan kebutuhan zaman baik ketika ada ataupun belum ada IKN.
“Oleh karena itu, kita menyiapkan mereka untuk hadir di situ, kita banyak program-program pelatihan seperti kemarin, namun karena di waktu bersamaan ada kegiatan lain sehingga ada masyarakat adat tidak bisa ikut. Maka dalam waktu dekat ini pihaknya kembali akan membuka pelatihan-pelatihan sesuai keinginan masyarakat adat dan sesuai dari asesmen Otorita dapat mendorong kearifan lokal masyarakat setempat yang menunjukkan peninggalan-peninggalan adat masih ada di IKN,” katanya.
Selain itu, Alimuddin menambahkan, pihaknya akan menyelesaikan paten atau pola kunjungan wisata di Kaltim, khususnya di IKN dan daerah-daerah mitra. Karena itu juga menjadi bagian UMKM pendukung kepariwisataan. Jadi, kelak akan ketemu di satu titik bahwa UMKM, masyarakat adat, pariwisatanya dan pemerintahan maju.
“IKN ini, jelasnya, akan diciptakan menjadi kota atau indonesia X, yang kelak sebagai contoh tata kelola pemerintah bagi negara-negara yang akan datang itu yang akan kita capai,” katanya.
Ketua AMAN Kaltim, Saiduani Nyuk mengatakan, pihaknya memfasilitasi melalui advokasi dan penelitian AMAN atas persoalan masyarakat adat. Makanya pihaknya mengadakan dialog langsung dengan Otorita IKN, agar ke depan dapat membuat regulasi yang menjamin hak masyarakat adat.
“Kami lakukan FGD ini agar mereka tidak bertanya lagi tentang hak-haknya yang memiliki kekuatan hukum bagi masyarakat adat ketika IKN sudah ada di sini. Nah itu yang selalu kami komunikasikan dengan Otorita IKN terkait regulasi ke depan,” katanya.
Menurut dia, jika mendengar dari komitmen Otorita sendiri, bahwa ke depan mereka dapat membuat satu kebijakan. Hanya saja masih terkendala belum adanya pemindahan secara khusus ibu kota negara ke sini.
“Dari pertemuan tersebut, ada satu gambaran ke depan bagaimana membuat kebijakan terkait masyarakat adat di kawasan IKN ini,” katanya.
Tokoh adat Sepaku, Sibukdin mengharapkan, Otorita IKN mampu memperjuangkan masyarakat adat, Pihaknya percaya kepala Otorita IKN melalui Deputi Sosbudpemas akan memperjuangan hak-hak masyarakat adat di Sepaku yang merupakan sebagian daerah dari IKN.
“Harapan kami bisa direalisasikan oleh Otorita, setelah terbentuk Pemdasus IKN kelak. Kami ingin tetap tinggal di tengah-tengah ibu kota dan tidak disisihkan, karena bagaimanapun ini tanah leluhur kami. Kami juga berharap IKN membawa kemakmuran dan kesejahteraan bagi kami,” tandasnya. (Adv)