Infonusa.co, Samarinda – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Anwar Sanusi, melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Kelembagaan dan Sosbudmasy, Roslindawaty, memimpin Rapat Kerja Teknis (Rakertek) Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) se-Kaltim tahun 2023.
Dalam sambutannya di Hotel Aston Samarinda pada Selasa (21/11/2023), Rolindawaty menyampaikan tujuan Rakertek adalah membahas masalah, mengatasi hambatan, dan menyatukan upaya dalam memberikan pengakuan, perlindungan, serta pemberdayaan bagi Masyarakat Hukum Adat.
“Hingga saat ini baru ada dua MHA yang diakui di Kaltim, yakni MHA Muluy, Desa Swan Seluntung dan MHA Paring Sumpit, Desa Muara Andeh, ” sebutnya.
Dikatakan Anwar Sanusi, melalui kegiatan Rakertek ini diharapkan akan semakin banyak MHA yang diakui di Kaltim. Minimal ditargetkan ada dua MHA di setiap kabupaten yang diakui, diberikan perlindungan dan diberdayakan.
Kendati begitu, diakuinya, terdapat beberapa kendala yang dihadapi untuk percepatan MHA tersebut. Diantaranya, belum adanya panitia pengakuan dan perlindungan MHA.
“Dengan kendala ini, maka diharapkan bisa segera ditindaklanjuti,” katanya.
Pelaksanaan Rakertek ini merupakan bagian dari target capaian FCPF-CF, khususnya komponen 1 mengenai tata kelola hutan dan lahan, melalui dukungan percepatan pengakuan MHA.