Infonusa.co, Balikpapan – Menjadi narasumber pada kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Indeks Desa Membangun (IDM) yang digelar oleh Biro Kesra Setprov Kaltim, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kalimantan Timur (Kaltim) diakui telah mampu menunjukkan kinerja baik dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah.
Mewakili Kepala DPMPD Kaltim, Sekretaris DPMPD Kaltim, Eka Kurniati menuturkan, DPMPD Kaltim telah mampu menunjukkan kinerja baik dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah, hal tersebut dilakukan juga dengan upaya mendorong peningkatan status IDM di 841 desa Se-Provinsi Kaltim.
Ia melanjutkan, kebijakan pengentasan desa berstatus sangat tertinggal dan tertinggal menunjukkan capaian baik. Target kita dalam RPJMD Kaltim 2019-2023 dapat meningkatkan status 150 desa.
“Dari 518 desa berstatus sangat tertinggal dan tertinggal ini sudah jauh terlampaui. Sekarang PR kita hanya tersisa lima desa berstatus tertinggal,” ungkap Eka Kurniawati pada kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Indeks Desa Membangun (IDM) di Balikpapan, pada Senin (20/11/2023).
Lebih lanjut, sambung Eka Kurniawati, ada lima desa yang masih berstatus tertinggal itulah yang perlu mendapatkan perhatian dan keterlibatan lintas sektor untuk memenuhi ketersediaan kebutuhan dasar masyarakat.
Menurutnya, jika terpenuhi, diharapkan akan menjadi faktor meningkatnya Indeks Komposit Peningkatan IDM lima desa tersebut.
“Sejauh ini, DPMPD telah melakukan bedah skor IDM lima desa atau kampung tertinggal di Kaltim. Kemudian berkoordinasi kepada lintas OPD, membagi habis peran dan mendorong peningkatan status IDM,” ujarnya
Selanjutnya, pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah dalam IDM, yang dilaksanakan Biro Kesra tujuannya untuk menjadi bahan kebijakan dalam pengentasan desa tertinggal di Kaltim saat ini.