Infonusa.co, Samarinda – 36 Desa/Kampung di Kalimantan Timur menyerahkan berita acara persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan (Padiatapa), di Fugo Hotel Samarinda, Kamis (23/11/2023).
Penyerahan berita acara Padiatapa ini merupakan bagian dari pelaksanaan program pengurangan emisi berbayar Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fun (FCPF-CF) Kaltim.
Sebagai informasi tambahan, dari 36 Desa/Kampung yang berpartisipasi, terdapat 21 desa dari Kabupaten Kutai Kartanegara, 6 kampung dari Kabupaten Mahakam Ulu, dan 9 kampung dari Kabupaten Kutai Barat yang menjadi penerima manfaat. Penyerahan berita acara Padiatapa tidak hanya menggambarkan partisipasi luas dari masyarakat Kaltim, tetapi juga menciptakan dasar yang solid untuk melanjutkan program FCPF-CF di tingkat desa dan kampung.
“Berita acara menjadi dasar persetujuan pelaksanaan program FCPF-CF di desa, serta manfaat yang didapat dari pelaksanaan program,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Anwar Sanusi.
Anwar Sanusi menyebut, program FCPF-CF tersebut difasilitasi kemitraan carbon hutan antar negara maju dan negara berkembang, di bawah naungan Bank Dunia.Adanya partisipasi secara sukarela dari para pihak yang terdampak dalam proses mendapatkan pernyataan persetujuan dan kesediaan dilakukan melalui mekanisme Padiatapa.
Pelaksanaan Padiatapa program FCPF-CF di Kaltim, serta pembagian manfaat dana intensif penurunan emisi carbon di Kaltim dan penjelasan umum, serta praktek pengisian dari penurunan emisi carbon melalui portal MMR.
Hadir pada kegiatan ini, Dewan Daerah Perubahan Iklim (DDPI), Biro Perekonomian Setdaprov Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim.