Infonusa.co, Samarinda – Keberadaan kendaraan bermotor berpelat luar daerah yang semakin dominan di Kota Balikpapan mendapat perhatian serius dari DPRD Kalimantan Timur. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian bagi keuangan daerah apabila tidak segera ditangani secara sistematis.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menilai bahwa kendaraan yang beroperasi aktif di wilayah Kaltim seharusnya memberikan kontribusi pajak kepada daerah. Namun kenyataannya, banyak kendaraan masih tercatat sebagai objek pajak di provinsi lain, meskipun aktivitasnya berlangsung di Kaltim.
Ia menjelaskan bahwa situasi tersebut berisiko menimbulkan kebocoran pendapatan daerah. Di satu sisi, kendaraan-kendaraan itu memanfaatkan fasilitas umum seperti jalan dan infrastruktur, tetapi di sisi lain, kewajiban pajaknya tidak masuk ke kas daerah Kaltim.
“Masalah ini sudah kami bahas bersama Bapenda dalam rapat dengar pendapat. Kendaraan berpelat luar tidak bisa dibiarkan beroperasi tanpa pengaturan yang jelas,” ujar Sabaruddin.
Ia menilai Kaltim perlu belajar dari sejumlah daerah lain yang pernah menghadapi persoalan serupa akibat lemahnya pengawasan kendaraan luar wilayah. Tanpa langkah antisipatif, potensi kehilangan pendapatan daerah dapat terus berulang dari tahun ke tahun.
Menurutnya, salah satu solusi yang perlu ditegakkan adalah kewajiban balik nama kendaraan bagi seluruh kendaraan yang beroperasi di Kaltim, termasuk kendaraan operasional perusahaan. Dengan kebijakan tersebut, pajak kendaraan dapat tercatat sebagai pendapatan resmi provinsi.
“Infrastruktur kita digunakan setiap hari, tetapi pajaknya justru masuk ke daerah lain. Ini jelas merugikan Kaltim,” tegasnya.
Sabaruddin menyebutkan bahwa pemerintah daerah saat ini tengah mengkaji sejumlah alternatif kebijakan, salah satunya penerapan surat jalan khusus bagi kendaraan perusahaan. Namun ia mengakui, pengawasan terhadap kendaraan pribadi menjadi tantangan tersendiri karena tingkat mobilitasnya yang tinggi.
Ia pun mendorong instansi terkait, seperti Dinas Perhubungan dan aparat kepolisian, untuk meningkatkan pengawasan di lapangan melalui razia dan pemeriksaan administrasi kendaraan secara rutin.
“Kalau pengawasan tidak diperketat, potensi pendapatan akan terus hilang. Ini harus menjadi perhatian bersama,” katanya.
Selain aspek pengawasan, ia juga menyoroti pentingnya pembenahan pelayanan publik.
Menurutnya, proses balik nama kendaraan harus dibuat lebih sederhana dan ramah bagi masyarakat maupun pelaku usaha agar tidak menjadi hambatan.
“Kalau ingin meningkatkan pendapatan daerah, jangan sampai masyarakat yang berniat tertib justru dipersulit oleh birokrasi,” pungkasnya. (Ina/Adv/DPRDKaltim)









