Infonusa, Samarinda – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) M. Udin, minta Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Kaltim yang menggantikan Gubernur Isran Noor di penghujung masa jabatannya nanti dapat jalin kerjasama dalam memberikan informasi soal kasus pemalsuan 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Yang pertama harapan Kita, PLT baru ini dapat membuka kasus pertambangan secara terang-benderang. Kedua, memberikan informasi yang sedetail-detailnya kepada Polda Kaltim, sehingga permasalahan 21 IUP ini selesai,” kata M. Udin saat diwawancarai awak media, Selasa (30/05/23).
M. Udin memaparkan, jika pada dasarnya terdapat administrasi yang salah di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov), seperti terdapatnya perbedaan dengan penerbitan perizinan 21 IUP dan bisa dinilai sebagai human eror. M. Udin tetap menginginkan pengungkapan kasus tersebut dapat berkembang secara signifikan. Khususnya, berkaitan dengan oknum-oknum yang bermain di dalam tubuh Pemprov. Kaltim
“Tapi kita juga ingin dibuka siapa sebenarnya pelaku-pelaku yang berkaitan hal tersebut. Karena sampai dengan saat ini, proses penyelidikan belum menentukan siapa tersangkanya, dan dokumen-dokumen penunjang lainnya pun belum terbuka ke publik dan belum juga diserahkan kepada Polda,” terangbya.
Untuk itu, ia berpesan agar Plt Gubernur Kaltim dapat meneruskan, mengawal dan memberikan informasi yang detail terhadap Polda Kaltim.
“Sehingga kita berharap PJ yang baru atau pun PLT yang baru, berkaitan dengan kepemimpinan Provinsi Kalimantan Timur dapat memberikan informasi yang detail,” tutupnya. (ARF/Adv/DPRDKaltim)