Infonusa, Samarinda – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2022 peroleh predikat opini wajar tanpe pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, kami menyimpulkan bahwa opini atas Laporan Keuangan Pemprov Kaltim Tahun 2022 adalah Wajar Tanpa Pengecualian,” ucap Anggota VI BPK RI, Pius Lustrilanang saat Rapat Paripurna ke-17 DPRD Kaltim, Senin (22/5/2023).
Meskipun demikian, pihaknya masih menemukan sejumlah permasalahan yang perlu menjadi perhatian lebih bagi Pemprov Kaltim.
Ia menerangkan, beberapa permasalahan itu, di antaranya pelaksanaan atas 35 paket pekerjaan pada sepuluh SKPD tidak sesuai dengan ketentuan senilai Rp 5,93 miliar terdiri dari kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 4,68 miliar, selisih harga satuan senilai Rp 543,08 juta dan denda keterlambatan senilai Rp715,68 juta.
“Pengelolaan keuangan pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) belum sesuai ketentuan, yaitu belanja pegawai berupa remunerasi yang tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2015,” tuturnya.
Lebih lanjut, Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Remunerasi BLUD, memiliki kelemahan terkait proses pengadaan pekerjaan konstruksi yang mengakibatkan adanya kekurangan volume pekerjaan senilai Rp1,54 miliar dan penyelesaian piutang macet, sehingga piutang BLUD senilai Rp21,86 miliar belum diproses.
“Temuan berikutnya, Pemprov Kaltim belum memiliki kebijakan atas Properti Investasi,”sebutnya.
Hal ini tentu berdampak pada aset tanah dan bangunan yang dapat menghasilkan pendapatan sewa dan/atau untuk meningkatkan nilai aset belum dapat disajikan dalam neraca secara informatif untuk pengambilan keputusan dalam pengelolaan barang milik daerah.
Pius menjelasakn, pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pemprov Kaltim bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan dengan memperhatikan empat hal.
“Empat hal itu di antaranya kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan, efektivitas sistem pengendalian intern,” jelasnya.
Sebagai informasi, BPK RI telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kaltim selama 60 hari yang terdiri dari pemeriksaan pendahuluan selama 30 hari dan pemeriksaan terinci selama 30 hari.
Sementara itu, masih pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud turut mengapresiasi kinerja keuangan Pemprov Kalyim yang mendapatkan predikat WTP selama sepuluh tahun terakhir.
“Kami nilai kinerja keuangan provinsi sudah bagus, mendapat predikat WTP sepuluh kali berturut-turut, meskipun ada beberapa catatan yang mesti diperbaiki,” pungkas Pimpinan Parlemen Kaltim yang akrab dengan sapaan Hamas itu. (ARF/Adv/DPRDKaltim)