Infonusa.co, Samarinda – Kebutuhan ruang belajar di Kalimantan Timur terus meningkat, namun upaya pembangunan sekolah baru kerap terhenti bukan karena anggaran, melainkan persoalan mendasar: status lahan yang belum tuntas.
Komisi IV DPRD Kaltim menilai masalah legalitas lahan masih menjadi titik lemah dalam pengajuan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) dari kabupaten dan kota. Banyak usulan yang masuk terpaksa tertahan karena dokumen kepemilikan lahan tidak lengkap atau belum jelas secara hukum.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, menyebut kondisi ini sebagai persoalan klasik yang terus berulang. Padahal, kebutuhan sekolah baru di sejumlah wilayah, terutama kawasan perkotaan seperti Samarinda dan Balikpapan, sudah semakin mendesak.
“Tanpa kejelasan status lahan, pembangunan sekolah tidak mungkin dilakukan. Ini persoalan dasar yang seharusnya bisa disiapkan sejak awal,” tegasnya.
Menurut Andi Satya, lemahnya kesiapan administrasi di tingkat daerah justru menghambat pemerintah provinsi dalam memperluas layanan pendidikan. Padahal, dukungan pembangunan hanya bisa diberikan jika seluruh persyaratan teknis dan legal terpenuhi.
Ia mendorong pemerintah kabupaten/kota agar lebih serius menyiapkan perencanaan lahan, melakukan pengecekan langsung di lapangan, serta memastikan dokumen kepemilikan sudah bersih sebelum mengajukan proposal pembangunan sekolah.
Andi Satya mengingatkan, tanpa pembenahan menyeluruh pada aspek perencanaan dan administrasi, hambatan serupa akan terus berulang dan berdampak pada tertundanya pemenuhan hak pendidikan masyarakat.
“Kalau persoalan ini tidak dibenahi dari sekarang, kebutuhan sekolah baru akan selalu tertinggal dari pertumbuhan jumlah siswa,” pungkasnya.
(Ina/Adv/DPRDKaltim)









