Infonusa.co, TENGGARONG – Ketua DPRD Kutai Kartanegara, Ahmad Yani menegaskan bahwa Kepala OPD dan camat wajib hadir dalam Rapat Paripurna untuk menyampaikan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
Pernyataan itu disampaikan saat diwawancarai oleh awak media, Sabtu (2/8/2025).
“Mereka yang paling bertanggung jawab atas realisasi anggaran, OPD dan camat malah absen. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Yani.
Dia menjelaskan, sesuai UU Pemerintahan Daerah, kepala OPD dan camat bertanggung jawab langsung atas penggunaan dana APBD di wilayahnya.
Paripurna pertanggungjawaban adalah forum resmi DPRD untuk mengevaluasi capaian kinerja dan serapan anggaran. Ketidakhadiran membuat proses kontrol rakyat lewat wakilnya terhambat.
“Bupati dan Sekda hadir, tapi camat dan kepala dinas tidak. Padahal DPRD sudah undang resmi. Ke depan tidak boleh terulang. Kalau masih absen, ya kita pertimbangkan pergantian pejabat,” ujarnya.
Dia hadapan anggota DPRD, Yani menekankan akan merekomendasikan mutasi atau pemberhentian bagi mereka yang enggan menjalankan amanah kehadiran.
Ia mendorong setiap UPTD, dinas, dan kecamatan menyusun protokol wajib hadir saat Paripurna pertanggungjawaban APBD dan Prognosis semester.
“Ini wujud akuntabilitas kepada rakyat. Dana dipakai untuk pelayanan publik, jangan sampai yang menggunakan tidak berani mempertanggungjawabkan,” tutupnya. (Adv)









