Infonusa.co, Tenggarong – Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, memimpin rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) di Ruang Ketua DPRD Kukar yang membahas prospek pengelolaan aset strategis daerah, khususnya Pelabuhan Amborawang Laut, Senin (11/8/2025).
Dia menjelaskan, pelabuhan tersebut merupakan salah satu aset besar milik daerah yang dibangun dengan anggaran sekitar Rp440 miliar.
Meski memiliki potensi besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, pelabuhan ini hingga kini belum dimanfaatkan secara optimal. Kondisi tersebut semakin kompleks karena lokasinya kini masuk dalam wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Kita berharap aset ini bisa dimanfaatkan oleh badan usaha milik daerah (BUMD). Saat ini BUMD kita, PT Tunggang Parangan Perseroda, sudah memiliki izin usaha pelabuhan dan telah mendapat penugasan untuk mengembangkan Pelabuhan Amborawang Laut,” jelas Yani.
Namun, ia menegaskan ada kendala administratif yang harus segera diselesaikan. Saat ini, status kepemilikan aset masih tercatat atas nama Pemerintah Kabupaten Kukar.
Politikus PDIP ini menekankan, sesuai peraturan perundang-undangan, pemerintah daerah tidak diperbolehkan menjalankan aktivitas bisnis secara langsung.
“Diperlukan langkah pengalihan atau penyerahan aset kepada BUMD agar dapat dikelola secara profesional dan memberi manfaat ekonomi,” sarannya.
Dalam rapat tersebut, DPRD menghadirkan berbagai pihak terkait, termasuk Bagian Hukum, Bagian Ekonomi, Bagian Sumber Daya Alam, ahli hukum, serta perwakilan dari Dinas Perhubungan, untuk membahas kajian hukum, teknis, dan administratif. Yani menegaskan, pentingnya mempercepat proses pengalihan aset agar pemanfaatan pelabuhan bisa segera berjalan.
Kata dia, hasil rapat Bapemperda menyepakati akan dilakukan penyertaan modal dalam bentuk aset kepada PT Tunggang Parangan Perseroda. Selain Pelabuhan Amborawang Laut, penyertaan modal ini juga mencakup aset-aset yang selama ini berada di Geraha 165.
Ketua DPRD Kukar tersebut menjelaskan, selama ini terdapat penyertaan dana ke Geraha 165, namun berdasarkan ketentuan terbaru dalam PP Nomor 54 Tahun 2017, pemerintah tidak diperbolehkan memberikan penyertaan aset secara langsung kepada pihak swasta.
“Karena itu, kita akan mengakumulasi seluruh penyertaan modal, termasuk aset di Geraha 165, untuk dikelola langsung oleh BUMD. Dengan begitu, baik Pelabuhan Amborawang Laut maupun aset lainnya akan terintegrasi di bawah pengelolaan PT Tunggang Parangan Perseroda,” timpalnya. (Adv)









