Infonusa.co, Samarinda – Persoalan keterbatasan tenaga pendidik di sejumlah wilayah Kalimantan Timur kembali mengemuka seiring banyaknya guru yang memasuki masa pensiun, sementara pengisian formasi baru belum sepenuhnya terakomodasi. Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu keberlangsungan proses belajar mengajar jika tidak segera ditangani secara sistematis.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menyampaikan bahwa kekurangan guru menjadi salah satu latar belakang utama dimasukkannya skema pengajar pengganti dalam Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Pendidikan yang baru disahkan.
Menurutnya, regulasi tersebut memberikan ruang bagi pemerintah provinsi untuk menutup kebutuhan tenaga pendidik, termasuk menggantikan guru yang pensiun melalui mekanisme yang sah dan fleksibel.
“Perdanya sudah mengatur. Artinya, pemerintah punya dasar hukum untuk bergerak dan mengisi kekosongan guru,” ujar Agusriansyah.
Ia menambahkan, keterbatasan anggaran seharusnya tidak menjadi alasan utama. Pemprov Kaltim dinilai masih memiliki peluang memperkuat pembiayaan pendidikan melalui skema pendanaan alternatif, salah satunya dengan memanfaatkan program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan yang beroperasi di daerah.
“Kalau peluangnya sudah ada dan payung hukumnya jelas, sangat disayangkan jika tidak dimaksimalkan hanya karena persoalan administratif,” tegasnya.
Selain kekurangan guru, Agusriansyah juga menyoroti nasib ratusan guru honorer yang belum bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akibat kendala administrasi. Ia meminta pemerintah daerah hadir memberikan solusi agar para guru tersebut tidak kehilangan kesempatan.
“Mereka sudah lama mengabdi. Pemerintah harus memberi kejelasan dan membuka ruang agar mereka tetap bisa mengikuti seleksi PPPK,” pungkasnya. (Ina/Adv/DPRDKaltim)









