Infonusa.co, SAMARINDA – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim, Anwar Sanusi mengungkapkan beberapa faktor yang menyebabkan Kaltim baru memiliki lima Komunitas Masyarakat Hukum Adat (MHA) .
Dikatakannya, pengaturan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur program kegiatan diberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah. Dalam hal ini, DPMPD/DPMPD/K untuk melakukan fasilitasi PPMHA baru. Ketentuan ini terbit setelah lima tahun. Kemudian, acuannya adalah Permendagri Nomor 52 Tahun 2014.
Menurut Anwar Sanusi, kesiapan pemerintah daerah untuk memberikan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) di kabupaten terkendala dengan banyak faktor. Diantaranya, minimnya anggaran pendukung. Tak hanya itu saja, minimnya tenaga teknis dan pengetahuan panitia PPMHA mengenai tata cara pemberian pengakuan dan perlidungan MHA turut menjadi kendala.
“Masih adanya kabupaten yang belum memiliki panitia PPMHA, ini yang menjadi kendala,” sebutnya.
Sulitnya mendapatkan data dan informasi spasial maupun data sosial budaya masyarakat adat dari pemerintah kabupaten/kota, turut andil lambannya percepatan pengakuan MHA. Mengingat, masyarakat adat di Kaltim banyak tersebar di hampir di seluruh pelosok wilayah pedalaman Kaltim.
“Kurang pahamnya masyarakat adat di Kaltim tentang tata cara menulis atau menyusun data sosial ke dalam dokumen pengajuan MHA juga sangat terbatas,” kata Anwar Sanusi.
“Pemahaman masyarakat adat di Kaltim tentang tata cara mengajukan pengakuan dan perlindungan kepada pemerintah masih sangat minim informasi. Ditambah, belum terselesaikannya peta batas antar desa. Ini yang menjadi faktor penghambat untuk memberikan pengakuan bagi Komunitas Adat,” sambungnya.
DPMPD Kaltim telah melakukan berbagai upaya dan bukan untuk mengambil peranan kewenangan pemerintah kabupaten. Namun, menjadi bagian dari tugas yang diberikan oleh Pemprov Kaltim melalui Permendagri Nomor 52 Tahun 2014.
Dimana, aturan tersebut memerintahkan Gubernur untuk melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pengakuan, serta perlindungan bagi masyarakat hukum adat kabupaten/kota di wilayah masing-masing. (Adv)