Infonusa.co, Samarinda — Setelah polemik penabrakan fender jembatan mahakam beberapa bulan yang lalu masih belum usai. Kini Jembatan Mahakam I di Samarinda kembali menjadi perhatian publik setelah sebuah tongkang pengangkut batu bara menghantam pilar keempat arah Samarinda Seberang pada Sabtu dini hari (26/4/2025), menyebabkan kerusakan struktural yang cukup serius.
Kejadian ini mendapat tanggapan tegas dari Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Sapto Setyo Pramono. Ia meminta pertanggungjawaban dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta Pelindo atas insiden yang terus berulang dan menimbulkan kekhawatiran publik.
Sapto menyebutkan bahwa pelindung (fender) pada tiang keempat mengalami kerusakan parah. Dengan alasan keselamatan warga, ia mendesak agar akses Jembatan Mahakam I ditutup sementara guna mencegah jatuhnya korban jiwa.
“Saya sudah koordinasi dengan pihak Kantor Gubernur dan Ketua DPRD. Intinya, kita harus tutup akses jembatan untuk sementara. Jangan sampai ada korban jiwa lagi, cukup sudah kejadian di Kukar jadi pelajaran untuk kita,” tegasnya pada Minggu (27/4/2025).
Ia pun telah berkomunikasi dengan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) untuk segera menggelar evaluasi menyeluruh terhadap kondisi jembatan. Dalam waktu dekat, Sapto juga berencana mengadakan rapat bersama seluruh pihak terkait untuk membahas langkah-langkah penanganan ke depan.
“Saya minta rapat digelar secepatnya, besok atau lusa. Semua pihak akan kita panggil, termasuk instansi yang bertanggung jawab atas lalu lintas di wilayah ini,” tambahnya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya penyelidikan terhadap penyebab kecelakaan, termasuk dugaan putusnya tali pengikat ponton. Sapto juga mengkritik lokasi tambat tongkang yang dinilai tidak sesuai aturan karena berada dalam zona larangan.
Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 1989, zona steril di sekitar jembatan mencakup radius 500 meter ke arah hulu dan 5 kilometer ke sisi kanan maupun kiri jembatan. Ia pun menegaskan bahwa insiden ini sudah termasuk dalam ranah hukum pidana dan harus diproses secara hukum.
“Kalau sudah kejadian seperti ini, ini masuk ranah pidana. Apa pun alasannya,” tutupnya.
(San/Adv/DPRDKaltim)









