Infonusa.co, Samarinda – Jajaran DPRD Kota Samarinda mulai memacu ritme penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur tentang eksistensi pasar rakyat.
Melalui instrumen Panitia Khusus (Pansus) II, konsentrasi kerja saat ini diprioritaskan pada pemantapan serta penguatan draf materi, sebelum melangkah ke fase pembedahan bersama instansi eksekutif.
Sepanjang bergulirnya tahapan ini, Pansus II terpantau masih sibuk merampungkan proses inventarisasi data akurat serta pengkajian internal sebagai fondasi dasar regulasi. Skema ini dinilai sangat krusial guna memastikan muatan pasal-pasal di dalamnya lebih berbobot sebelum diuji bersama pihak luar.
Wakil Ketua DPRD Samarinda, Rusdi, memaparkan bahwa konstelasi pembahasan draf hukum ini memang masih berada di koridor internal parlemen dan belum mengikutsertakan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Agenda kerja kami saat ini masih bersifat internal. Kami sedang mengonsolidasikan dan menuntaskan materi data yang komprehensif sebagai draf utama penyusunan Raperda Pasar Rakyat,” jelas Rusdi.
Dirinya mengonfirmasi bahwa progres pembahasan dijadwalkan naik kelas ke tahapan berikutnya pada medio Mei 2026 ini. Pada fase krusial tersebut, pihak dewan berniat memanggil dinas-dinas terkait guna menyelaraskan visi dan memperdalam isi aturan.
“Garis waktu untuk rapat dengar pendapat lanjutan segera kami formulasikan, termasuk mengagendakan pemanggilan OPD agar muatan raperda ini menjadi lebih utuh dan berdaya guna,” tambahnya.
Di mata Rusdi, pelibatan aktif dari pihak eksekutif (OPD) merupakan poin kunci agar payung hukum yang dilahirkan kelak tidak sekadar menjadi aturan normatif di atas kertas, melainkan instrumen yang aplikatif dan adaptif saat diimplementasikan di lapangan.
Ia memelihara optimisme tinggi bahwa draf regulasi niaga ini sanggup dirampungkan dalam kalender kerja tahun berjalan, meski untuk tahapan uji publik (public hearing) masih harus menunggu hasil sinkronisasi draf yang lebih matang.
Di samping mengulas progres legislasi pasar, politisi Samarinda ini juga memberikan tanggapan mengenai dinamika seleksi Direktur Utama Bank Kaltimtara. Walau menggarisbawahi bahwa otoritas mutlak penunjukan figur berada di tangan Pemerintah Provinsi Kaltim, ia menaruh harapan besar agar hasil akhir seleksi membawa imbas positif bagi konstelasi ekonomi tingkat kabupaten/kota.
“Ekspektasi kita bersama, figur yang nantinya menakhodai bank daerah adalah sosok profesional tulen yang punya visi kuat untuk menstimulus akselerasi ekonomi daerah,” harapnya.
Sementara itu, menanggapi isu hangat terkait skema tukar guling aset daerah untuk proyek pembangunan lembaga pemasyarakatan (lapas) baru, Rusdi mengaku bahwa meja pimpinan parlemen belum mendapatkan dokumen pemberitahuan resmi. Pihaknya baru akan mengambil sikap institusional apabila berkas formal dari pemkot sudah diserahkan ke dewan.
Melalui rangkaian tahapan yang terus digenjot ini, DPRD Samarinda mematok target Raperda Pasar Rakyat dapat disahkan dalam waktu dekat, guna menjadi pijakan hukum baru dalam merevitalisasi serta menata sistem tata niaga pasar tradisional di Kota Tepian. (San/Adv)









