Infonusa.co, Samarinda – DPRD Kalimantan Timur menekankan bahwa seluruh rumah sakit umum daerah (RSUD) di bawah naungan Pemerintah Provinsi Kaltim harus mengedepankan aspek kemanusiaan dalam setiap pelayanan kesehatan. Penanganan pasien, khususnya dalam kondisi darurat, tidak boleh dibatasi oleh persoalan administrasi maupun status kepesertaan BPJS Kesehatan.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Fuad Fakhruddin, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menerima keluhan dari masyarakat terkait adanya pasien yang tidak segera mendapatkan penanganan medis karena jenis kasusnya dianggap tidak sepenuhnya dijamin BPJS. Menurutnya, praktik semacam itu tidak dapat dibenarkan, terlebih ketika pasien datang dalam kondisi gawat darurat.
“Dalam situasi darurat, yang harus diutamakan adalah keselamatan pasien. Rumah sakit setidaknya wajib memberikan tindakan awal. Kondisi seperti ini tidak bisa ditunda hanya karena urusan administrasi,” kata Fuad.
Ia mencontohkan kasus kecelakaan lalu lintas yang kerap memicu perdebatan antara rumah sakit, pihak keluarga, dan penjamin layanan kesehatan. Fuad menegaskan, RSUD tidak diperkenankan menunda pertolongan medis dengan alasan belum jelasnya skema pembiayaan di tahap awal.
Selain itu, Fuad juga menyinggung kebijakan Pemprov Kaltim yang telah memperluas fungsi layanan pada sejumlah RSUD, seperti RS Mata, RSJD Atma Husada Mahakam, dan RSUD Aji Muhammad Salehuddin II. Dengan kebijakan tersebut, rumah sakit tidak hanya berfokus pada layanan spesifik, tetapi juga memiliki kewenangan memberikan tindakan medis dasar.
“Walaupun ada layanan yang belum masuk dalam tanggungan BPJS, respons cepat dari rumah sakit tetap wajib dilakukan. Tidak ada satu pun orang yang berharap mengalami musibah,” ujarnya.
Legislator dari daerah pemilihan Samarinda itu juga mengingatkan agar tenaga kesehatan di RSUD tidak mengambil keputusan sepihak, seperti langsung menolak atau merujuk pasien tanpa penanganan awal. Ia menilai koordinasi internal dan keterlibatan pimpinan rumah sakit merupakan bagian dari tanggung jawab profesional tenaga medis.
“Petugas di lapangan harus segera berkoordinasi dengan pimpinan rumah sakit agar keputusan yang diambil tetap berpihak pada keselamatan pasien,” tegasnya.
Tak hanya kepada rumah sakit, Fuad juga mendorong BPJS Kesehatan untuk melakukan evaluasi terhadap cakupan layanan, khususnya pada kasus-kasus yang sering terjadi di masyarakat. Menurutnya, kebijakan jaminan kesehatan nasional harus menempatkan nilai kemanusiaan sebagai prinsip utama.
“BPJS perlu meninjau kembali kebijakan yang ada. Presiden juga berulang kali menegaskan bahwa pelayanan kesehatan harus mengedepankan sisi kemanusiaan,” pungkasnya. (Ina/Adv/DPRDKaltim)









