Infonusa.co, Samarinda – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kalimantan Timur menyatakan sikap keberatan terhadap hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim periode 2025–2028 yang diumumkan pada 18 November 2025. Fraksi PKB menilai proses tersebut bermasalah secara tata cara karena dilakukan tanpa melibatkan seluruh fraksi secara menyeluruh.
Ketua Fraksi PKB DPRD Kaltim yang juga anggota Komisi IV, Damayanti, menyampaikan bahwa PKB merupakan bagian sah dari unsur DPRD yang memiliki keterwakilan di lima daerah pemilihan. Oleh sebab itu, menurutnya, tidak ada alasan untuk mengesampingkan PKB dalam proses pengambilan keputusan strategis seperti penetapan keanggotaan KPID.
“Fraksi PKB memiliki kedudukan dan hak yang sama dengan fraksi lain. Namun dalam proses penetapan anggota KPID ini, kami tidak dilibatkan sama sekali,” ujar Damayanti.
PKB secara tegas meminta agar keputusan penetapan tujuh calon terpilih beserta tujuh nama cadangan dibatalkan. Mereka juga menyoroti mekanisme internal Komisi I DPRD Kaltim yang dinilai tidak transparan, termasuk tidak adanya permintaan pandangan kepada Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Selamat Ari Wibowo, yang diketahui berasal dari PKB.
Damayanti mengungkapkan bahwa sejak tahap awal seleksi calon anggota KPID, fraksi PKB tidak pernah diberikan ruang untuk menyampaikan masukan atau pandangan, berbeda dengan fraksi lain yang disebut sempat dikonfirmasi. Kondisi tersebut dinilai mencederai prinsip kebersamaan dalam lembaga legislatif.
Ia menegaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan permohonan resmi kepada pimpinan DPRD Kaltim agar keputusan Komisi I terkait penetapan keanggotaan KPID dapat dicabut dan ditinjau kembali.
“PKB menolak jika hanya dijadikan pelengkap. Kami meminta keputusan ini dibatalkan karena tidak melalui proses yang melibatkan seluruh fraksi,” tegasnya.
Apabila tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti, Fraksi PKB menyatakan siap menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda. Langkah ini, menurut Damayanti, merupakan upaya menjaga kehormatan serta hak representasi fraksi di DPRD.
Selain aspek prosedural, PKB juga menekankan pentingnya etika komunikasi dan sikap saling menghormati antarfraksi dalam setiap pengambilan keputusan strategis.
“Semua fraksi memiliki hak yang setara dan wajib dihargai. Keputusan besar seharusnya dibangun melalui kesepahaman bersama,” jelasnya.
Adapun tujuh nama yang diumumkan sebagai anggota KPID Kaltim periode 2025–2028 yakni Agustan, Natalia Suzanty, Siska Sulianti, Awang Mohammad Jumri Syafi’i, Jerin, Daniel Abadi Sihotang, dan Kasno.
Sementara daftar calon cadangan terdiri dari Mohammad Syaifuddin, Muhammad Khaidir, Sabir Ibrahim, Sabiruddin, Erni Wahyuni, Adji Novita Wida Vantina, serta Dedy Pratama. (Ina/Adv/DPRDKaltim)









