Infonusa.co, Tenggarong – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar Rapat Paripurna ke-33 Masa Sidang III, Senin (11/8/2025), dengan agenda utama penyampaian tanggapan Pemerintah Kabupaten Kukar terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi terkait empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis.
Keempat Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Penyertaan Modal Aset Pelabuhan Amborawang Laut ke dalam PT Tunggang Parangan (Perseroda), Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2013 terkait Penyertaan Modal Aset ke PT Graha 165 Tbk yang dialihkan ke PT Tunggang Parangan (Perseroda), Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, dan Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani tersebut, juga dilakukan pembentukan empat Panitia Khusus (Pansus) yang akan mengawal pembahasan setiap Raperda secara mendalam. Nama-nama anggota Pansus dibacakan langsung oleh Sekretaris DPRD Kukar, M Ridha Darmawan.
Adapun, Pansus I akan membahas rancangan awal RPJMD 2025-2029, yang menjadi dasar penyusunan arah kebijakan pembangunan daerah selama lima tahun ke depan. Anggotanya antara lain M Andi Faisal, Fatlon Nisa, Taufik Ridianur, Rahmat Dermawan, Sri Muryani, Erwin, Sultan Rahmdhani, Sarifuddin, Eko Wulandanu, M Idham, dan Adi Doni Ikhwani.
Pansus II bertugas mengkaji Raperda Kawasan Tanpa Rokok, yang diharapkan dapat mendukung kesehatan masyarakat dan menciptakan lingkungan publik yang bebas asap rokok. Anggotanya meliputi Haja Miftahul Jannah, Masniah, Hairendra, Kamarur Zaman, Johansyah, Sopan Sopian, Aji Muhammad Hidayat, dan Annisa Mulia Utami.
Pansus III akan memfokuskan pembahasan pada Raperda Penyertaan Modal Aset Pelabuhan Amborawang Laut ke PT Tunggang Parangan. Panitia ini beranggotakan Faridah, Heri Sandi, Safruddin, Madinah, Budiman, Herry Asdar, Agustinus Sudarsono, Nasrullah, Dedik Hariyanto, Desman Minang Endianto, dan Hamdiah Z.
Pansus IV dibentuk untuk membahas Raperda Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2013 mengenai penyertaan modal aset ke PT Graha 165 yang dialihkan ke PT Tunggang Parangan. Keanggotaan pansus ini terdiri dari Sugeng Hariadi, Budi Fahmi, Wandi, Ahmad Akbar Haka Saputra, Mohammad Jamhari, Dayang Marissa, Hendra, Ria Handayani, Bahruddin, dan Sardin PKB.
Yani menegaskan bahwa pembentukan pansus ini bertujuan memastikan proses pembahasan Raperda berjalan efektif, efisien, serta sesuai peraturan perundang-undangan.
“Pansus harus bekerja secara maksimal agar menghasilkan produk hukum yang berkualitas, dapat dipertanggungjawabkan, dan selaras dengan peraturan yang lebih tinggi,” ujarnya.
Selain itu, politikus PDIP tersebut menekankan, pentingnya Raperda RPJMD 2025-2029 sebagai dokumen arah pembangunan Kukar lima tahun ke depan, yang memuat visi-misi bupati dan menjadi pedoman semua perangkat daerah.
“Kita berharap pembahasan bisa diselesaikan tepat waktu sehingga implementasinya tidak terhambat,” tutupnya. (Adv)









