Infonusa.co,PPU Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Senin (28/7/2025).
Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD PPU ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Raup Muin, dan turut dihadiri Bupati Mudyat Noor, Wakil Bupati Abdul Waris Muin, jajaran anggota dewan, serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kabupaten PPU.
Dalam sambutannya, Raup menyampaikan bahwa rapat kali ini merupakan tindak lanjut dari paripurna sebelumnya pada 23 Juli 2025, di mana Bupati telah menyerahkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 untuk dibahas secara mendalam oleh Banggar.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, Raperda ini telah dikaji secara menyeluruh oleh Banggar DPRD sesuai ketentuan yang berlaku. Prosesnya dilakukan untuk memastikan setiap komponen dalam laporan keuangan daerah dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel,” ujar Raup.
Penyampaian hasil pembahasan Banggar dilakukan oleh Sekretaris Banggar DPRD PPU, Suhardi, yang memaparkan rangkuman akhir hasil evaluasi. Berdasarkan laporan tersebut, Banggar bersama seluruh fraksi DPRD menyatakan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Raup menekankan, setelah persetujuan ini, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab PPU diharapkan segera menindaklanjuti sejumlah rekomendasi dan catatan strategis yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi selama pembahasan berlangsung.
“Kami meminta seluruh OPD menanggapi dengan serius setiap masukan yang diberikan, agar pengelolaan keuangan daerah dan pelayanan publik ke depan semakin baik,” tegasnya.(aw/adv/dprd/ppu)









