Infonusa.co, PPU– Sekretaris Komisi III DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Sariman, menilai rencana pembangunan tiga gedung baru untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seharusnya tidak terkena kebijakan efisiensi anggaran pada tahun ini. Menurutnya, proyek tersebut tetap bisa dijalankan meski pendanaan belum sepenuhnya tersedia.
“Dikerjakan saja, karena kalau pun ditunda dengan alasan efisiensi tahun ini, tahun depan tetap harus dibangun,” ujar Sariman, Rabu (2/7/2025).
Ia menekankan, selama pihak kontraktor siap bekerja, keberlanjutan pembangunan dapat dijamin. Bahkan, Sariman mengusulkan skema pembayaran bertahap jika dana yang tersedia belum mencukupi di tahun anggaran berjalan.
“Kalau dananya belum cukup, mulai saja dulu. Yang penting kontraktornya siap membangun. Pembayarannya bisa dicicil — sebagian tahun ini, sisanya tahun depan. Itu bisa jadi solusi,” jelasnya.
Meski demikian, ia mengaku belum memperoleh informasi resmi bahwa proyek pembangunan gedung OPD tersebut termasuk dalam rencana efisiensi anggaran daerah.
“Dalam rapat bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), tidak ada disampaikan bahwa tiga gedung itu akan masuk efisiensi,” katanya.
Adapun tiga instansi yang direncanakan memperoleh gedung baru pada tahun ini adalah Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Inspektorat Kabupaten PPU.
Sariman menilai, pembangunan gedung permanen bagi OPD tersebut merupakan kebutuhan mendesak, sebab hingga kini masih ada beberapa instansi yang berbagi gedung dengan unit lain.
“Beberapa OPD masih bergabung dalam satu bangunan. Saya kira sudah saatnya mereka memiliki kantor sendiri agar pelayanan publik bisa lebih maksimal,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila pembangunan dianggap prioritas, maka prosesnya dapat dimulai tanpa harus menunggu kepastian penuh soal pendanaan.
“Yang penting ada komitmen dari pemerintah daerah. Pekerjaan fisik bisa dimulai tahun ini, tinggal menyesuaikan mekanisme pembayarannya saja,” tutup Sariman. (aw/adv/dprd/ppu)









