Infonusa.co, Samarinda – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Muhammad Samsun menegaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2025 tidak akan mengakomodasi alokasi dana hibah, bantuan sosial (bansos), maupun bantuan keuangan (bankeu).
Menurut Samsun, keputusan ini didasarkan atas pertimbangan yuridis serta teknis pelaksanaan yang dinilai tidak memungkinkan, mengingat waktu pelaksanaan yang terbatas di sisa tahun anggaran.
“Kalau dipaksakan, khawatirnya bantuan tidak bisa disalurkan secara tepat dan akuntabel. Prosedur pemberian hibah dan bansos tidak bisa dikebut begitu saja karena memerlukan proses panjang,” ujar Samsun.
Ia menuturkan bahwa mekanisme pengajuan, verifikasi, hingga pencairan bantuan memiliki tahapan administratif yang ketat. Dalam konteks APBD-P, waktu pelaksanaan yang sempit justru berisiko menimbulkan persoalan hukum jika prosedur tidak dijalankan secara utuh.
“Kita berpegang pada aturan yang berlaku. Peraturan Gubernur soal bankeu masih berlaku dan menjadi rujukan utama. Jadi tidak bisa asal cair karena waktu sudah mepet,” tambahnya.
Samsun menilai bahwa belanja hibah, bansos, dan bankeu sebaiknya dikembalikan pada penyusunan APBD murni tahun anggaran 2026, agar seluruh proses bisa berjalan sesuai regulasi dan prinsip akuntabilitas anggaran tetap terjaga.
“Kami tidak menutup mata terhadap aspirasi masyarakat. Semua masukan dari reses, audiensi, maupun laporan tetap kami tampung. Tapi pelaksanaannya harus di waktu yang tepat, dan tidak menabrak aturan,” ucap politisi PDI Perjuangan itu.
Ia mengajak masyarakat untuk memahami bahwa proses penganggaran di pemerintah daerah memiliki keterbatasan waktu dan regulasi yang ketat, sehingga tidak semua usulan dapat langsung masuk dalam anggaran perubahan.
“Kami tetap berpihak pada rakyat. Tapi dalam pelaksanaan anggaran, prinsip kehati-hatian dan kepatuhan pada aturan tetap kami junjung,” pungkasnya. (San/Adv/DPRDKaltim)









