Infonusa.co, TENGGARONG – Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani menyoroti keluhan para pedagang di Pasar Tangga Arung terkait retribusi petak pasar.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu bersikap bijak dan memberikan dispensasi, khususnya kepada pedagang lama yang terdampak kondisi pasar dalam beberapa waktu terakhir.
“Mereka yang dari awal memang berjualan di sana, itu seharusnya diprioritaskan. Kalau sempat jeda lama tidak jualan karena kondisi pasar, mestinya ada kebijakan khusus dari Pemkab,” ujar Yani, Sabtu (2/8/2025).
Ia menekankan, pentingnya kompensasi retribusi, baik berupa penundaan pembayaran, pengurangan, hingga pengampunan sementara terhadap pajak dan kewajiban pedagang.
Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap masyarakat kecil yang selama ini turut menopang perekonomian daerah.
“Kalau perlu tidak usah dibayar dulu. Nanti dihitung saja setelah kondisi pulih. Yang penting pedagang bisa jualan dulu, bisa bangkit lagi,” tegasnya.
Menurutnya, jika retribusi tetap diberlakukan tanpa mempertimbangkan kondisi pedagang, maka akan berdampak langsung pada harga barang jualan di pasar. Ujungnya, masyarakat sebagai pembeli ikut terdampak.
“Kalau pedagang dibebani, ya mereka pasti naikkan harga barang. Kalau begitu yang kena dampaknya rakyat kecil juga,” lanjutnya.
Yani juga menyinggung, soal tanggung jawab moral pemerintah terhadap para pedagang yang sebelumnya sempat tidak memiliki tempat jualan tetap atau berjualan dalam kondisi tidak layak. Kebijakan retribusi menurutnya harus memperhatikan keadilan sosial dan keberpihakan kepada pelaku UMKM.
“Sebelumnya pemerintah kan sempat belum bisa menyiapkan tempat jualan yang layak, nah sekarang saatnya kasih keringanan. Itu bentuk kehadiran negara di tengah rakyat,” pungkasnya. (Adv)









