Infonusa.co, Kutai Kartanegara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kukar menggelar Rapat Paripurna ke-26 Masa Sidang III pada Selasa (22/7/2025) di Ruang Sidang Utama.
Adapun, agenda utamanya adalah penyampaian Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) produk hukum daerah hasil inisiatif legislatif maupun eksekutif.
Ketua Bapemperda DPRD Kukar, Johansyah memaparkan bahwa tiga Raperda inisiatif anggota DPRD yang sudah masuk ke paripurna sebelumnya (nomor 23–25) kini dilengkapi oleh dua Raperda inisiatif Pemerintah Daerah Kawasan Tanpa Rokok dan Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Besok Senin, 28 Juli, kami akan mulai membahas Pandangan Fraksi atas kedua Raperda dari eksekutif ini,” ujarnya.
Johansyah berharap, semua fraksi dapat menyetujui Raperda Kawasan Tanpa Rokok yang akan menetapkan zona merokok terpusat demi kesehatan masyarakat serta Raperda Pajak-Retribusi yang dirancang untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah secara berkeadilan.
“Kedua rancangan ini sangat penting: undang-undang sudah mewajibkan kita atur kawasan tanpa rokok, dan penyesuaian pajak retribusi adalah kunci peningkatan PAD Kukar,” timpalnya.
Setelah tahapan pandangan fraksi, kedua Raperda tersebut akan masuk pada proses pembahasan berikutnya di Panitia Khusus sebelum ditetapkan menjadi perda. (Adv)









