Infonusa.co, Tenggarong – Komisi IV DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum pondok pesantren terhadap tujuh orang santri. Rapat berlangsung pada Selasa (19/8/2025) di ruang rapat Komisi I DPRD Kukar.
Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi IV DPRD Kukar, M Andi Faisal didampingi anggota Komisi IV lainnya, yakni Muhammad Idham, Mitfahul Jannah, Akbar Haka, Fatlon Nisa, dan Sugeng Hariadi.
Hadir dalam kesempatan tersebut berbagai pihak terkait, di antaranya Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Kepala Kantor Kemenag Kukar Nasrun, Plt Kepala DP3A Kukar Hero Suprayetno, Plt Kepala Dinsos Kukar Yuliandris Suherdiman, perwakilan Polres Kukar, Ketua MUI Kecamatan Tenggarong Seberang, serta aparat pemerintahan desa dan pihak undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, Andi Faisal, menegaskan pentingnya masukan dari semua pihak agar langkah yang diambil benar-benar komprehensif. Ia menilai permasalahan ini harus dibedah dari berbagai sudut pandang, mulai dari penegakan hukum terhadap pelaku, pendampingan korban, hingga pengawasan lembaga pendidikan berbasis pesantren maupun asrama.
“Yang pertama, terkait pelaku, itu sudah ranah aparat penegak hukum. Kami dari DPRD hanya mendampingi, tetapi kami juga mendorong agar kejaksaan bisa memberikan pasal yang maksimal, bukan pasal yang ringan,” tegasnya.
Lebih jauh, dia menyoroti kondisi korban. Berdasarkan pemaparan TRC PPA Tenggarong, korban pelecehan tidak hanya tujuh orang santri yang sudah teridentifikasi, tetapi diduga masih ada korban lain yang belum melapor. Adapun, situasi ini menjadi perhatian serius karena korban berpotensi mengalami trauma panjang, bahkan bisa berisiko menjadi pelaku di kemudian hari jika tidak mendapatkan pendampingan psikologis yang tepat.
“Korban ini jangan sampai nanti malah jadi pelaku. Dari laporan yang masuk, korban bisa lebih banyak dari tujuh orang itu. Karena itu kami rencanakan membentuk tim ad hoc untuk mendalami kasus ini secara lebih detail,” ungkapnya.
Selain menyinggung korban, politisi PDIP ini juga menyoroti keberadaan pondok pesantren yang menjadi lokasi kejadian. Menurutnya, isu yang berkembang tidak hanya sekadar kasus pelecehan, tetapi ada pula dugaan praktik menyimpang yang terindikasi terjadi di lingkungan pesantren.
“Jangan sampai pondok ini jadi sarang perilaku menyimpang. Ini harus kita buka setransparan mungkin agar masalah ini tidak terulang. Bahkan ada perempuan yang sempat speak up menyebut nama-nama pelaku. Tabir ini harus dibuka selebar-lebarnya,” jelasnya.
Terkait masa depan pondok pesantren tersebut, Andi Faisal menyebutkan bahwa ada pandangan dari sebagian pihak yang mengusulkan penutupan. Namun, ia menilai langkah itu tidak bisa serta-merta dilakukan tanpa kajian menyeluruh.
“Ada wacana tutup pondoknya, tapi kami kira tidak bisa langsung begitu. Bisa saja ada tahapan pembinaan, misalnya dalam kurun tiga sampai lima tahun di bawah pengawasan ketat, sambil kita urai masalah yang ada,” terangnya.
Ketua Komisi IV DPRD Kukar tersebut juga menegaskan, pembentukan tim ad hoc nantinya diharapkan tidak dipimpin langsung oleh DPRD untuk menghindari persepsi politisasi. Menurut Andi Faisal, keterlibatan pihak independen justru lebih penting agar investigasi berjalan objektif.
“Kalau DPRD jadi ketuanya, nanti dibilang pencitraan. Lebih baik ketuanya dari unsur luar, sehingga hasilnya murni demi kebaikan bersama,” tutupnya. (Adv)









