Infonusa.co, Tenggarong – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar Rapat Paripurna ke-33 Masa Sidang III pada Senin (11/8/2025).
Agenda rapat kali ini mencakup Tanggapan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara terhadap Pemandangan Umum Fraksi atas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, serta pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang akan mengawal pembahasan Raperda terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2030.
Adapun empat Raperda yang menjadi pembahasan meliputi Raperda tentang Penyertaan Modal Aset Pelabuhan Amborawang Laut ke dalam PT Tunggang Parangan (Perseroda), Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Aset ke PT Graha 165 Tbk ke dalam PT Tunggang Parangan (Perseroda).
Berikutnya, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dan Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menjelaskan bahwa agenda ini sejalan dengan upaya percepatan penyusunan Raperda RPJMD 2025-2030.
Menurutnya, DPRD bersama pemerintah daerah telah menyepakati rancangan awal RPJMD yang memuat arah kebijakan pembangunan lima tahun ke depan.
“Rancangan awal ini adalah landasan menuju Raperda RPJMD 2025–2030. Untuk mengawal prosesnya, kita sudah membentuk Pansus agar pembahasan bisa lebih terarah dan terfokus,” ujarnya.
Politikus PDIP ini menekankan, keberadaan Pansus akan memastikan setiap poin dalam RPJMD benar-benar selaras dengan visi dan misi Bupati Kutai Kartanegara.
Hal ini meliputi penguatan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan, dan pengembangan sektor-sektor unggulan daerah.
“Harapannya, pembahasan dapat diselesaikan secepatnya, sehingga peraturan daerah ini bisa segera menjadi pedoman resmi pelaksanaan pembangunan,” tandasnya. (Adv)









