DPRD Kukar Gelar Paripurna ke-32, Bahas Dua Raperda Prioritas Soal Kesehatan dan Pendapatan Daerah

- Jurnalis

Senin, 11 Agustus 2025 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Kukar Gelar Rapat Paripurna ke-32. (Infonusa)

DPRD Kukar Gelar Rapat Paripurna ke-32. (Infonusa)

Infonusa.co, Tenggarong – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar Rapat Paripurna ke-32 Masa Sidang III pada Senin (11/8/2025) dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi terhadap Nota Penjelasan Pemerintah Daerah atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting.

Dua Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Raperda tentang Perubahan Perda Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menegaskan bahwa kedua Raperda ini memiliki urgensi tinggi dan perlu diproses cepat. Berdasarkan ketentuan, pembahasan dan pengesahan harus dilakukan maksimal dalam waktu 15 hari.

“Kita harap Bapemperda dapat menuntaskan pembahasan dalam waktu 2 minggu sehingga bisa segera disetujui,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sangat krusial karena berkaitan langsung dengan pendapatan asli daerah (PAD).

Menurutnya, peraturan ini akan menjadi dasar penarikan dan pengelolaan pajak serta retribusi yang lebih efektif dan transparan.

“Perubahan regulasi ini diharapkan dapat mengoptimalkan potensi pendapatan daerah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi perhatian khusus karena menyangkut perlindungan kesehatan masyarakat. Yani menekankan, bahaya asap rokok tidak hanya berdampak pada perokok aktif, tetapi justru lebih besar terhadap perokok pasif.

“Kita ingin memastikan ada perlindungan melalui peraturan daerah, sehingga tidak boleh merokok sembarangan. Harus ada tempat khusus merokok, dan asapnya tidak boleh menyebar ke area publik,” tegasnya.

Selain itu, Politikus PDIP ini berharap, keberadaan KTR mampu mendorong perilaku hidup sehat di masyarakat dan mengurangi risiko penyakit akibat paparan asap rokok.

“Kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas. Dengan adanya peraturan ini, kita bisa menjaga kualitas udara di ruang publik, melindungi warga dari bahaya rokok, dan menciptakan lingkungan yang lebih nyaman,” timpalnya. (Adv)

Berita Terkait

DPRD Kukar Komitmen Kawal Aspirasi Masyarakat Loa Kulu Kota
Sugeng Hariadi Minta BPJS Perluas Cakupan Penyakit, Bukan Naikkan Tarif
Muhammad Idham Desak Pemerataan Alokasi Anggaran Pembangunan di Kukar
DPRD Kukar Tekankan Penyediaan Air Bersih di Kecamatan Muara Jawa
Ketua DPRD Kukar Tekankan Pentingnya Pengelolaan Profesional Kawasan Kuliner
DPRD Kukar Soroti Infrastruktur Jalan dan Jembatan di Muara Muntai
Ketua DPRD Kukar Minta Program Rp150 Juta per RT Dikaji Ulang
Ketua DPRD Kukar Desak Evaluasi HGU PT BDA
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 18:22 WIB

DPRD Kukar Komitmen Kawal Aspirasi Masyarakat Loa Kulu Kota

Sabtu, 6 September 2025 - 17:11 WIB

Sugeng Hariadi Minta BPJS Perluas Cakupan Penyakit, Bukan Naikkan Tarif

Sabtu, 6 September 2025 - 17:02 WIB

Muhammad Idham Desak Pemerataan Alokasi Anggaran Pembangunan di Kukar

Sabtu, 6 September 2025 - 16:59 WIB

DPRD Kukar Tekankan Penyediaan Air Bersih di Kecamatan Muara Jawa

Sabtu, 6 September 2025 - 16:39 WIB

Ketua DPRD Kukar Tekankan Pentingnya Pengelolaan Profesional Kawasan Kuliner

Berita Terbaru