Infonusa.co, Tenggarong – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Paripurna ke-31 pada Senin (11/8/2025), di Ruang Sidang Utama dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan DPRD terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis.
Adapun dua Raperda tersebut, yaitu Raperda tentang Penyertaan Modal Aset Pelabuhan Ambarawang Laut ke dalam PT Tunggang Parangan (Perseroda) dan Raperda tentang Perubahan Perda Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 16 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Aset ke PT Graha 165 Tbk ke dalam PT Tunggang Parangan (Perseroda).
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa pembahasan dua Raperda ini menjadi langkah penting untuk menyelamatkan dan memaksimalkan pemanfaatan aset-aset besar milik daerah.
Adapun, salah satunya adalah Pelabuhan Ambarawang Laut yang dibangun sejak 2012 dengan anggaran sekitar Rp440 miliar, namun hingga kini belum dimanfaatkan secara optimal dan belum menghasilkan pendapatan.
Menurut dia, kondisi ini memerlukan langkah reorientasi bisnis oleh Pemerintah Kabupaten Kukar, khususnya dengan memindahkan pengelolaan aset tersebut kepada badan usaha milik daerah, yaitu PT Tunggang Parangan Perseroda.
“Kalau pemerintah kabupaten sendiri yang memegang asetnya, tidak bisa berbisnis. Pemerintah itu tidak boleh berbisnis, yang bisa adalah BUMD. Dengan penyertaan modal aset ini, PT Tunggang Parangan bisa memanfaatkannya untuk kerjasama bisnis yang menghasilkan pendapatan asli daerah,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan adanya risiko besar jika langkah penyertaan modal tidak segera dilakukan. Mengingat lokasi Pelabuhan Ambarawang Laut telah masuk dalam wilayah otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), ada kemungkinan aset tersebut diambil alih oleh pihak otorita IKN.
“Inilah upaya DPRD untuk menyelamatkan aset yang nilainya sangat besar dan dibangun dari uang daerah. Kita ingin hasilnya tidak lagi nol seperti sekarang,” tegasnya.
Selain pelabuhan, pembahasan paripurna juga menyinggung aset di PT Graha 165. Politikus PDIP ini memaparkan, Pemkab Kukar sebelumnya telah melakukan penyertaan modal senilai Rp12,5 miliar, dengan rencana pemenuhan hingga Rp25 miliar.
Namun, berdasarkan ketentuan perundang-undangan terbaru, pemerintah daerah tidak lagi diperbolehkan menyertakan modal secara langsung kepada perusahaan swasta.
Berdasarkan penilaian terkini, kata dia, aset di Graha 165 tersebut kini diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp20–30 miliar. Oleh karena itu, langkah strategis yang akan ditempuh adalah mengalihkan aset tersebut ke PT Tunggang Parangan Perseroda untuk dikelola.
“Tujuannya jelas, untuk menyelamatkan aset daerah sekaligus memastikan aset itu bekerja dan memberikan kontribusi bagi peningkatan PAD,” tutup Yani. (Adv)









