DPRD Kaltim Temukan Tenaga Kesehatan Digaji di Bawah UMK, Minta Pengawasan Diperketat

- Jurnalis

Rabu, 10 Desember 2025 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra

Infonusa.co, Samarinda – DPRD Kaltim menyoroti persoalan pengupahan tenaga kesehatan yang dinilai masih belum sesuai ketentuan. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, mengungkapkan bahwa praktik pemberian gaji di bawah Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) masih ditemukan di sejumlah rumah sakit.

Temuan tersebut diperoleh saat Andi Satya melakukan pemantauan proses rekrutmen tenaga kerja di RS Mulya Medika, Samarinda Seberang. Dari hasil interaksi langsung dengan para pelamar, ia mendapati keluhan yang hampir seragam terkait persoalan upah.

“Banyak calon tenaga kesehatan menyampaikan bahwa alasan mereka ingin pindah bukan karena suasana kerja, tetapi karena gaji yang diterima di tempat sebelumnya tidak sesuai UMK,” ungkapnya.

Menurut Andi Satya, keluhan tersebut muncul berulang kali dalam sesi wawancara, menandakan bahwa persoalan pengupahan belum sepenuhnya dibenahi di sektor layanan kesehatan. Ia menegaskan bahwa rumah sakit, sebagai institusi formal, wajib mematuhi ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah.

“Regulasi pengupahan sudah jelas. Jika masih ada yang membayar di bawah standar, itu berarti ada pelanggaran yang harus ditindaklanjuti,” tegasnya.

Sebagai catatan, UMK Kota Samarinda tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp3.724.437, sementara Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim berada di angka Rp3.579.313. Angka tersebut menjadi batas minimum yang wajib diterapkan bagi seluruh pemberi kerja, termasuk fasilitas pelayanan kesehatan.

Andi Satya menilai kesejahteraan tenaga medis dan nonmedis memiliki keterkaitan langsung dengan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah daerah dan instansi pengawas ketenagakerjaan untuk lebih aktif melakukan pengawasan dan penegakan aturan.

“Tenaga kesehatan bekerja di sektor vital. Hak mereka harus dilindungi agar layanan kepada masyarakat tetap optimal,” ujarnya.

Ia memastikan Komisi IV DPRD Kaltim akan terus mengawal persoalan ketenagakerjaan di bidang kesehatan, sekaligus mendorong perbaikan sistem pengupahan agar sesuai regulasi dan berkeadilan.

(Ina/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

Dinsos Kukar Buka Kesempatan bagi Warga Lain Lewat Evaluasi Bantuan Permakanan
Disketapang Kukar Bidik 20 Kawasan untuk Perluasan Budidaya Sorgum dan Jelai
Disketapang Kukar Evaluasi Ukuran Lantai Jemur Portable agar Sesuai Lahan Petani
Lahan Gambut Hulu Kukar Jadi Perhatian, BPBD Kaji Peluang Modifikasi Cuaca
Pemkab Kukar Koordinasikan Dukungan Lintas OPD untuk HSN 2026
Pemkab Kukar Sinkronkan Data Penerima Insentif Pelayan Keagamaan untuk 2027
Pemulihan Korban Kebakaran Melayu Dikaji Sekaligus dengan Penataan Jalan
Dispar Kukar Dorong Memanda Kutai Perluas Panggung hingga Nasional
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:48 WIB

Dinsos Kukar Buka Kesempatan bagi Warga Lain Lewat Evaluasi Bantuan Permakanan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:47 WIB

Disketapang Kukar Bidik 20 Kawasan untuk Perluasan Budidaya Sorgum dan Jelai

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:45 WIB

Disketapang Kukar Evaluasi Ukuran Lantai Jemur Portable agar Sesuai Lahan Petani

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:42 WIB

Lahan Gambut Hulu Kukar Jadi Perhatian, BPBD Kaji Peluang Modifikasi Cuaca

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:41 WIB

Pemkab Kukar Koordinasikan Dukungan Lintas OPD untuk HSN 2026

Berita Terbaru

Foto: Rapat pembahasan persiapan peringatan Hari Santri Nasional 2026 yang berlangsung di Aula Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kukar. (Istimewa)

Advertorial

Pemkab Kukar Koordinasikan Dukungan Lintas OPD untuk HSN 2026

Senin, 12 Okt 2026 - 19:41 WIB