Infonusa.co, Samarinda – DPRD Kaltim menyoroti persoalan pengupahan tenaga kesehatan yang dinilai masih belum sesuai ketentuan. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, mengungkapkan bahwa praktik pemberian gaji di bawah Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) masih ditemukan di sejumlah rumah sakit.
Temuan tersebut diperoleh saat Andi Satya melakukan pemantauan proses rekrutmen tenaga kerja di RS Mulya Medika, Samarinda Seberang. Dari hasil interaksi langsung dengan para pelamar, ia mendapati keluhan yang hampir seragam terkait persoalan upah.
“Banyak calon tenaga kesehatan menyampaikan bahwa alasan mereka ingin pindah bukan karena suasana kerja, tetapi karena gaji yang diterima di tempat sebelumnya tidak sesuai UMK,” ungkapnya.
Menurut Andi Satya, keluhan tersebut muncul berulang kali dalam sesi wawancara, menandakan bahwa persoalan pengupahan belum sepenuhnya dibenahi di sektor layanan kesehatan. Ia menegaskan bahwa rumah sakit, sebagai institusi formal, wajib mematuhi ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah.
“Regulasi pengupahan sudah jelas. Jika masih ada yang membayar di bawah standar, itu berarti ada pelanggaran yang harus ditindaklanjuti,” tegasnya.
Sebagai catatan, UMK Kota Samarinda tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp3.724.437, sementara Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim berada di angka Rp3.579.313. Angka tersebut menjadi batas minimum yang wajib diterapkan bagi seluruh pemberi kerja, termasuk fasilitas pelayanan kesehatan.
Andi Satya menilai kesejahteraan tenaga medis dan nonmedis memiliki keterkaitan langsung dengan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah daerah dan instansi pengawas ketenagakerjaan untuk lebih aktif melakukan pengawasan dan penegakan aturan.
“Tenaga kesehatan bekerja di sektor vital. Hak mereka harus dilindungi agar layanan kepada masyarakat tetap optimal,” ujarnya.
Ia memastikan Komisi IV DPRD Kaltim akan terus mengawal persoalan ketenagakerjaan di bidang kesehatan, sekaligus mendorong perbaikan sistem pengupahan agar sesuai regulasi dan berkeadilan.
(Ina/Adv/DPRDKaltim)









