Infonusa.co, Samarinda – Keputusan pemerintah provinsi menunjuk figur dari luar Kalimantan Timur untuk mengisi kursi Dewan Pengawas rumah sakit daerah memunculkan diskusi baru di lingkungan DPRD Kaltim. Bagi sebagian legislator, kebijakan tersebut bukan semata persoalan administrasi, tetapi menyangkut arah keberpihakan pemerintah terhadap pengembangan sumber daya manusia lokal.
Sorotan itu disampaikan Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi. Ia menilai, di tengah upaya mendorong kemandirian daerah, penempatan tenaga profesional dari luar provinsi pada posisi strategis justru menimbulkan pertanyaan, terutama ketika Kaltim dinilai memiliki banyak SDM yang mumpuni di sektor kesehatan.
Dua akademisi Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar diketahui ditetapkan sebagai Dewan Pengawas RSUD di Kaltim. Syahrir A. Pasinringi ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pengawas RSUD Abdoel Wahab Sjahranie Samarinda, sementara Fridawaty Rivai dipercaya mengisi posisi Dewan Pengawas RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan. Penunjukan keduanya tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kaltim tahun 2025.
Menurut Darlis, secara aturan langkah tersebut memang tidak menyalahi ketentuan perundang-undangan. Regulasi memungkinkan pengangkatan tenaga profesional dari luar daerah selama memenuhi syarat kompetensi dan integritas. Namun, ia menilai kebijakan publik seharusnya tidak hanya berpatokan pada aspek legal, melainkan juga mempertimbangkan dampak sosial dan keberlanjutan daerah.
“Posisi dewan pengawas itu strategis. Bukan hanya soal pengawasan manajerial, tapi juga pemahaman terhadap kondisi pelayanan kesehatan dan karakter masyarakat setempat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Kaltim tidak kekurangan figur yang memiliki latar belakang akademik, pengalaman birokrasi, maupun rekam jejak di bidang kesehatan. Karena itu, pemberian ruang kepada SDM lokal dinilai lebih sejalan dengan semangat pembangunan daerah.
Lebih jauh, Darlis menyebut bahwa penggunaan tenaga dari luar daerah seharusnya menjadi pilihan terakhir, yakni ketika kebutuhan kompetensi tertentu memang tidak tersedia di Kaltim. Tanpa dasar tersebut, kebijakan ini dinilai kurang mencerminkan keberpihakan kepada potensi internal daerah.
“Kalau kita terus mendorong perusahaan agar mengutamakan tenaga kerja lokal, pemerintah juga harus konsisten memberi contoh,” katanya.
DPRD Kaltim, lanjut Darlis, akan terus mengingatkan pemerintah daerah agar setiap kebijakan pengelolaan SDM, terutama di sektor layanan publik, tetap berpijak pada prinsip keadilan, efektivitas, dan keberpihakan kepada daerah. (Ina/Adv/DPRDKaltim)









