Infonusa.co, Samarinda – DPRD Kalimantan Timur memandang perubahan badan hukum Perusahaan Daerah (Perusda) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) sebagai momentum pembenahan tata kelola bisnis milik pemerintah daerah.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Firnadi Ikhsan, menyampaikan bahwa transformasi tersebut diarahkan untuk mendorong pola kerja yang lebih adaptif, transparan, dan profesional, sejalan dengan tuntutan dunia usaha saat ini.
“Perubahan status ini bukan sekadar formalitas. Tujuannya agar BUMD bisa bergerak lebih lincah dan memiliki standar pengelolaan yang jelas,” ujarnya.
Ia menegaskan, meskipun proses administrasi perubahan status masih berlangsung, aktivitas usaha sejumlah Perseroda tetap berjalan normal. Beberapa di antaranya, seperti MMP dan MBS, masih menjalankan kegiatan bisnis sesuai sektor masing-masing.
MMP disebut tetap fokus menggarap proyek-proyek strategis, sementara MBS melanjutkan kerja sama di bidang jasa bongkar muat dan kepelabuhanan. Hal tersebut dinilai menunjukkan bahwa roda usaha tidak terhenti meski perusahaan tengah beradaptasi secara kelembagaan.
Firnadi menilai penyesuaian struktur hukum ini justru menjadi landasan untuk meningkatkan kualitas manajemen, efektivitas pengambilan keputusan, serta akuntabilitas keuangan perusahaan daerah.
Dengan fungsi pengawasan yang melekat pada DPRD, ia berharap perubahan Perusda menjadi Perseroda mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi daerah serta
memperkuat peran BUMD sebagai sumber pendapatan yang berkelanjutan bagi Kaltim. (Ina/Adv/DPRDKaltim)









