Infonusa.co, Samarinda – Wacana pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) kembali memantik kekhawatiran di daerah penghasil sumber daya alam, termasuk Kalimantan Timur. DPRD Kaltim menilai kebijakan tersebut berpotensi menekan ruang fiskal daerah dan mengganggu kesinambungan pelayanan publik.
Bagi Kaltim, DBH bukan sekadar alokasi anggaran, melainkan instrumen utama untuk membiayai berbagai kebutuhan dasar masyarakat. Ketergantungan terhadap dana ini membuat setiap perubahan kebijakan di tingkat pusat harus dikaji secara cermat dengan mempertimbangkan dampaknya di daerah.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Sugiyono, menegaskan bahwa sikap Pemerintah Provinsi Kaltim yang menolak rencana pemotongan DBH merupakan langkah yang tepat dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Kaltim adalah daerah penghasil. Hak daerah atas DBH sudah diatur jelas dalam regulasi. Jika itu dikurangi, dampaknya langsung terasa pada layanan publik,” ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa selama ini pemerintah daerah memilih jalur komunikasi dan dialog dengan pemerintah pusat sebagai bentuk kedewasaan dalam bernegara. Namun, menurutnya, pendekatan persuasif tidak boleh dimaknai sebagai penerimaan tanpa batas terhadap kebijakan yang merugikan daerah.
Sugiyono juga menyinggung aspirasi masyarakat yang mulai menyuarakan penolakan secara terbuka. Menurutnya, penyampaian pendapat di ruang publik merupakan bagian dari demokrasi selama dilakukan sesuai ketentuan hukum.
“Ketika kebijakan menyentuh langsung kepentingan masyarakat, wajar jika suara penolakan muncul. Itu tidak bisa diabaikan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa upaya mempertahankan DBH bukanlah kepentingan kelompok atau agenda politik semata. Lebih dari itu, DBH menjadi penopang keberlanjutan program strategis daerah, mulai dari pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, hingga perlindungan sosial.
“Yang diperjuangkan adalah kemampuan daerah melayani rakyatnya,” pungkas Sugiyono.
(Ina/Adv/DPRDKaltim)









