Infonusa.co, SAMARINDA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim telah melaksanakan kegiatan advokasi Penguatan Panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA). Yang mana, kegiatan ini ditujukan untuk memberikan pendampingan langsung kepada 10 Komunitas Adat, dari 7 lokasi desa/kampung di Kaltim.
“Dari kegiatan advokasi itu didapatkan dokumen yang sudah kita serahkan ke panitia masing-masing kabupaten,” ujarnya Kepala DPMPD Kaltim, Anwar Sanusi, baru-baru ini.
Mengingat pentingnya memberikan pemahaman kepada panitia PPMHA kabupaten/kota se-Kaltim, DPMPD Kaltim menindaklanjuti hal tersebut dengan melaksanakan kegiatan penguatan bagi PPMHA.
“Kita tentu berharap, melalui kegiatan ini bahwa dokumen yang sudah disusun di Komunitas Adat dapat dilakukan dalam hal praktik verifikasi dan validasi kelayakan berkas. Panitia dapat segera memberikan rekomendasi kepada Bupati untuk memberikan pengakuan dan perlindungan MHA,” terangnya.
Diakui pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim ini, kegiatan MHA di masing-masing kabupaten selama ini hanya sebatas penyampaian informasi, bukan dilakukan konferhensif seperti sekarang, serta dengan pola jemput bola.
Di sisi lain, sambung Anwar Sanusi, pelaksanaan fasilitasi percepatan pengakuan dan perlindungan serta pemberdayaan MHA di Kaltim hingga saat ini baru memiliki 5 Komunitas Masyarakat MHA, dan telah mendapatkan pengakuan Pemerintah Desa Kabupaten.
“Lima Komunitas MHA itu berasal dari Kabupaten Paser ada 2 MHA, Kabupaten Kutai Barat ada 3 MHA,” ungkapnya.
Ia mengatakan, khusus MHA yang berasal dari Kabupaten Kutai Barat, berdasarkan data dan hasil kunjungan Tim Advokasi, 3 kampung belum memiliki atau menyusun dokumen keberadaan MHA, sebagaimana yang diatur dalam Permendagri 52, maupun Perda Kaltim Nomor 1.
“Berdasarkan SK Bupati Kutai Barat, telah menerbitkan 2 Hutan Adat yang diserahkan kepada Komunitas MHA di Kampung Penarung. Makanya, melalui kegiatan-kegiatan yang kami laksanakan, kami berharap kepada panitia PPMHA Kabupaten Kutai Barat dapat memberikan perhatian khusus, sebagai upaya percepatan pengakuan bagi 3 Komunitas MHA ini,” tandasnya. (Adv)