Infonusa.co, Samarinda – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, menilai perhatian pemerintah daerah terhadap isu perlindungan anak masih jauh dari harapan. Menurutnya, dukungan anggaran yang dialokasikan setiap tahun tidak sebanding dengan kompleksitas persoalan yang dihadapi di lapangan.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kaltim baru-baru ini, Andi menegaskan bahwa anggaran sebesar Rp400 juta per tahun yang selama ini diberikan hanyalah “tetesan kecil di tengah lautan” persoalan.
“Jumlah itu sangat minim. Padahal kita bicara tentang perlindungan anak, isu yang menyangkut generasi penerus. Anggaran sekecil itu tidak akan mampu menopang program pencegahan maupun kegiatan advokasi secara optimal,” tegasnya.
Selain masalah pendanaan, ia juga menilai instrumen hukum yang ada sudah tidak memadai. Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak disebutnya sudah kehilangan relevansi dengan perkembangan zaman.
“Perda ini sudah lebih dari 10 tahun berjalan. Dinamika sosial sudah jauh berubah, apalagi dengan hadirnya teknologi digital yang membawa tantangan baru. Regulasi perlu diperbarui agar lebih sesuai dengan konteks hari ini,” jelas politisi Partai Golkar itu.
Andi menambahkan, tingginya kasus kekerasan terhadap anak, eksploitasi, hingga pelanggaran hak dasar pendidikan dan kesehatan harus dijawab dengan langkah serius. Bukan hanya lewat penambahan anggaran, tetapi juga pembaruan regulasi dan kebijakan yang lebih responsif.
“Kalau kita bicara perlindungan anak, ini tidak bisa setengah hati. Butuh strategi komprehensif yang melibatkan pemerintah, DPRD, lembaga pendidikan, hingga masyarakat,” ujarnya.
Komisi IV DPRD Kaltim, lanjutnya, siap mendorong pembaruan regulasi serta peningkatan dukungan anggaran agar program perlindungan anak berjalan lebih efektif.
“Anak-anak adalah investasi jangka panjang daerah ini. Kalau kita gagal melindungi mereka hari ini, sama saja kita sedang menyiapkan masalah besar di masa depan,” tutupnya. (San/Adv/DPRDKaltim)









