Infonusa.co, Samarinda– Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berupaya menerapkan aturan terkait retribusi penggunaan fasilitas Komplek Stadion Utama Madya, sesuai dengan peraturan daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2021 tentang retribusi jasa usaha.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Prasarana Olahraga (PPO), Junaidi, menyampaikan terkait upaya pemungutan retribusi tersebut guna menjaga fasilitas yang ingin digunakan agar tetap sesuai dan tidak terjadi hal yang tak diinginkan.
“Pertama pungutan itu dilakukan dalam rangka untuk pembatasan dalam hal penggunaan, kalau tidak dipungut semua orang mau itu kita pasti kewalahan,” ungkap Junaidi.
“Kedua untuk pemeliharaan ini juga ditopang atau dibantu dari hasil pungutan sehingga masyarakat menggunakan fasilitas yang layak mempuni,” tambahnya
Junaidi juga sebut pemerintah memiliki skala prioritas dalam programnya misalnya kesehatan dan pendidikan, bukan hanya stadion saja yang menjadi programnya. Menurutnya, pemerintah tidak berbisnis terkait pendapatan dari fasilitas olahraga.
“Pendapatan itu kembali nanti untuk pemeliharaan dan sebagainya termasuk untuk biaya operasional seperti listrik, air dan lain sebagainya. Nah ini kalau seandainya salah satu fasilitas utama lumpuh, air misalnya sudah pasti heboh, stadion gelora kadrie oening tidak ada airnya misalnya begitu nah,” bebernya.
Disisi lain, dirinya ungkapkan akan menyeelaraskan terkait fasilitas olahraga antara Stadion Gelora Kadrie Oening dan Stadion Utama Palaran sehingga tidak ada yang dibedakan dan membuat minat masyarakat berkunjung ke palaran tinggi.
“Pengguna semuanya mau menggunakan sempaja ini yah kan tidak mau di palaran karna jauh, nah saya ingin hilangkan image jauhnya ini tadi, karna saya sendiri merasakan biasa saja ke palaran,” ucapnya mengakhiri.
(Ikhsan/Adv/DisporaKaltim)









