INFONUSA.CO, PENAJAM – Perubahan status desil penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menjadi perhatian DPRD. Pemerintah daerah diminta memastikan perubahan data benar-benar berdasarkan kondisi ekonomi warga, bukan sekadar perubahan dalam sistem administrasi.
Wakil Ketua I DPRD PPU, Syahrudin M Noor, mengatakan setiap perubahan status desil perlu ditelusuri sumber dan proses pemutakhiran datanya. Hal itu menyusul informasi mengenai seorang warga lanjut usia di Kelurahan Waru yang sebelumnya tercatat dalam desil 1, tetapi kemudian berubah menjadi desil 5.
Syahrudin menilai perubahan status tersebut belum dapat langsung disebut sebagai kesalahan. Namun, pemerintah perlu memastikan proses pendataannya sesuai dengan kondisi warga di lapangan.
“Kita mesti tahu dulu, ini di sistemnya atau ada yang di-upgrade. Kita harus tahu dulu sumber pendataannya dari mana. Kalau memang itu dari BPS, perlu ditanyakan kenapa sistemnya berubah. Kalau dari Dinsos, ya ditanyakan ke Dinsos,” ujar Syahrudin.
Menurutnya, pemutakhiran data memang diperlukan karena kondisi ekonomi masyarakat dapat berubah. Perubahan status desil juga dapat terjadi apabila hasil survei menunjukkan adanya perubahan kondisi sosial ekonomi penerima.
Persoalannya, kata Syahrudin, perubahan data harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan proses verifikasi yang jelas. Ia mempertanyakan apabila perubahan status terjadi tanpa adanya pemutakhiran atau survei yang mencerminkan kondisi terkini warga.
“Kalau surveinya benar sesuai realitas lapangan, saya kira itu bagus. Tapi kalau tidak pernah ada pemutakhiran atau survei di lapangan, tiba-tiba status desilnya berubah, itu juga perlu dipertanyakan,” katanya.
Syahrudin menegaskan DPRD belum ingin mengambil kesimpulan sebelum memperoleh informasi yang lebih lengkap. Sebab, informasi mengenai perubahan desil warga tersebut sejauh ini belum disertai laporan resmi dari warga maupun pemerintah lingkungan.
“Kami di DPR tidak bisa terlalu responsif kalau belum ada laporan atau aduan. Informasi ini harus kita cek dulu benar atau tidak,” jelasnya.
Untuk memastikan kondisi tersebut, Syahrudin berencana mengecek langsung informasi warga di RT 028 dan RT 003, Kelurahan Waru. Verifikasi di tingkat RT dinilai penting untuk mengetahui kondisi faktual masyarakat yang bersangkutan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, DPRD akan meminta penjelasan kepada instansi yang berkaitan dengan pendataan bansos. Termasuk Badan Pusat Statistik (BPS) dan Dinas Sosial PPU.
“Nanti saya akan cek di RT 28 dan RT 3 di Waru. Kalau ada laporan dari RT, kita tindak lanjuti, bisa kita panggil BPS maupun Dinsos karena kami punya kewenangan untuk meminta penjelasan terkait persoalan tersebut,” ujarnya.
Selain meminta verifikasi, Syahrudin juga mendorong Pemkab PPU memiliki basis data kemiskinan daerah yang dapat menjadi pelengkap data pemerintah pusat. Menurutnya, data yang lebih dekat dengan kondisi masyarakat dibutuhkan agar pemerintah daerah dapat mengidentifikasi warga yang membutuhkan bantuan tetapi belum tercatat dalam basis data pusat.
“Pemerintah daerah harus punya database sendiri tentang kemiskinan, di luar data pusat. Memang bantuan banyak berasal dari pusat, tetapi pemerintah daerah juga perlu punya data sendiri supaya ketika ada masyarakat yang membutuhkan dan tidak masuk dalam data pusat, tetap bisa kita lihat dan bantu sesuai aturan,” pungkasnya. (ADV/N/PPU)










