Infonusa.co, Samarinda – Legislator Kalimantan Timur (Kaltim) tengah berupaya menguatkan regulasi dengan merevisi Peraturan Daerah (Perda) terkait Participating Interest (PI) dan Corporate Sosial Responsibility (CSR)
Hal tersebut dilakukan oleh Komisi II DPRD Kaltim yang diketuai oleh Sabaruddin Panrecalle. Dirinya menyebut pengaplikasian PI yang sebesar 10% perlu diperhatikan sebab dianggap masih belum optimal, terutama dalam sektor migas.
Dirinya menjelaskan bahwa PI merupakan salah satu pemasukan untuk anggaran daerah, namun sangat disayangkan penggunaan regulasi yang belum kuat sehingga menyebabkan ketidakpastian dalam menjalankan hal tersebut.
“PI 10 persen itu wajib dipenuhi. Kenyataannya masih ada perusahaan yang belum menjalankannya
secara maksimal. Karena itu, kami mendorong agar aturan terkait PI diperjelas dan ditegaskan dalam perda yang baru,” terangnya.
Tak hanya itu, Sabaruddin juga menyoroti pelaksanaan CSR yang dianggap perlu evaluasi menyeluru dan konsisten. Dirinya menyebutkan untuk mengukur dampak yang diberikan perusahaan kepada masyarakat belum ada standar penilaian.
Lanjut Sabaruddin, Komisi II DPRD Kaltim pernah mengusulkan untuk pembahasan CSR dalam perda memiliki batas minimal seperti 3 persen.
“Hasil konsultasi kami dengan Kemendagri menyatakan bahwa angka nominal tidak boleh dicantumkan secara eksplisit dalam perda. Padahal kami ingin agar CSR punya batasan yang jelas,” urainya.
Kendati demikian, Sabaruddin menekankan bahwa pihaknya akan tetap mencari solusi agar pelaksanaan CSR dapat berjalan maksimal bagi pengembangan masyarakat.
Salah satu yang dapat dilakukan yakni membahas bersama perangkat hukum dan perizinan daerah sehingga pemenuhan CSR dapat dilakukan.
“Jika ada perusahaan yang tidak memenuhi tanggung jawab sosialnya, maka kewajiban itu harus diselesaikan sebelum mereka mengurus perpanjangan izin. Ini sedang kami sempurnakan konsepnya,” ucap Sabaruddin.
Penguatan regulasi ini diharapkan dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Kendati demikian pihaknya berupaya keras dalam memastikan keberadaan perusahan dapat membawa manfaat yang besar bagi masyarakat, baik dalam bidang sosial, ekonomi, serta lingkungan di Kaltim. (Ina/Adv/DPRDKaltim)









